UNIVERSITAS PEMBANGUNAN JAYA

Pencegahan Fraud dalam Perpajakan, DJP Punya Sistem Deteksi Dini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 14 Juni 2021 | 14:11 WIB
Pencegahan Fraud dalam Perpajakan, DJP Punya Sistem Deteksi Dini

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti memaparkan materi. (tangkapan layar Zoom)

TANGERANG, DDTCNews – Pencegahan fraud dalam aspek perpajakan sangat krusial mengingat pentingnya peran pajak bagi perekonomian negara.

Dekan Pascasarjana Perbanas Institute Haryono Umar menyebut financial crime fraud harus dihindarkan dari aspek perpajakan. Financial crime fraud terbagi menjadi tiga jenis, yakni conversion (mengubah), concealment (menutupi atau menyembunyikan), dan theft (mengambil uang atau kekayaan).

“Sesuatu yang disebut sebagai fraud harus memenuhi ketiga unsur tersebut,” jelas Haryono, dalam webinar bertajuk Whistleblowing System dan Pencegahan Fraud dalam Aspek Perpajakan, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Ada 3 bentuk fraud yang terkait dengan financial crime. Pertama, fraudulent financial reporting atau membuat laporan yang tidak benar, seperti melakukan manajemen laba. Kedua, asset misappropriation, misalnya penggunaan kendaraan dinas yang tidak semestinya. Ketiga, corruption.

Lebih lanjut, Haryono menjelaskan lima alasan yang membuat seseorang melakukan fraud. Kelima alasan tersebut meliputi opportunity (kesempatan), pressures (tekanan), rationalization (pembenaran), capability (kemampuan), dan integrity (integritas).

“Semua itu terjadi karena kehilangan integritas. Jika seseorang berintegritas, walaupun ada kesempatan, tekanan, dan kemampuan, dia tetap tidak akan melakukan fraud,” pungkas Haryono.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan DJP menjadi institusi pertama yang membuat perdirjen tentang whistleblowing system (WBS). WBS itu diperlukan untuk pertahanan dan perlawanan atas korupsi, peningkatan kepercayaan publik, serta kepedulian terhadap institusi.

“Dalam PER-22/PJ/2011, WBS dilaksanakan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan DJP. Pencegahan dan deteksi dini itu dilakukan dengan meningkatkan peran pegawai dan masyarakat sebagai pelapor pelanggaran (whistleblower),” jelas inge

Inge menyebut ada tiga prinsip dasar WBS. Pertama, prevention (mencegah pelaku melakukan pelanggaran). Kedua, early detection (mendorong partisipasi whistleblower). Ketiga, proper investigation (melakukan penanganan yang efektif).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Inge menekankan identitas pelapor wajib dirahasiakan. Selain itu, pelapor juga memiliki hak dan bisa mendapatkan penghargaan tertentu. Inge selanjutnya menyebutkan 6 saluran pengaduan yang dapat dipilih pelapor, di antaranya melalui kring pajak atau email.

Dalam kesempatan tersebut, Inge juga menjabarkan tentang tindak lanjut dari pengaduan melalui WBS, tindakan atas pengaduan palsu, pengendalian internal dalam DJP, internalisasi nilai DJP, serta upaya pencegahan yang dilakukan DJP.

“Beberapa pengaduan memang dibuka secara luas dengan harapan ada masukan dari masyarakat dan bisa ditindak secara cepat serta tidak meluas pada hal yang tidak diinginkan,” imbuh Inge.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Adapun agenda ini diselenggarakan Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ). Kepala Tax Center sekaligus Pembina Relawan Pajak UPJ Agustina Dwianika dalam opening speech-nya mengatakan acara tax goes to campus diselenggarakan untuk memberikan pemahaman tentang pajak sebagai pilar utama pembangunan pada generasi muda.

Dekan Fakultas Humaniora dan Bisnis (FHB) UPJ Clara Citraningtyas menyatakan acara ini sangat bermanfaat untuk menyadarkan generasi muda agar sadar dan menguatkan pajak.Pasalnya, pajak sangat penting karena menjadi sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT