PER-04/PJ/2020

Penanda Tangan Faktur Pajak Meninggal, Tak Perlu Ajukan Sertel Baru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Desember 2023 | 11:30 WIB
Penanda Tangan Faktur Pajak Meninggal, Tak Perlu Ajukan Sertel Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penggantian penanda tangan faktur pajak bisa dilakukan dengan mendaftarkan nama pegawai lain sebagai penanda tangan faktur pajak di aplikasi e-faktur, tanpa harus ke KPP. Penggantian ini, salah satunya, disebabkan penanda tangan faktur pajak sebelumnya telah meninggal dunia.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggantian penanda tangan faktur pajak tidak perlu disertai dengan pengajuan surat elektronik (sertel) baru.

"Sesuai dengan PER-04/PJ/2020, tidak ada keharusan/kewajiban pengajuan ulang sertel wajib pajak badan karena alasan pergantian pengurus," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Perlu diketahui, faktur pajak yang ditandatangani oleh pegawai yang sudah didaftarkan sebagai penanda tangan faktur pajak tetap sah sepanjang memenuhi ketentuan pembuatan faktur pajak dalam PER-03/PJ/2022.

Untuk mengubah atau menambah nama penanda tangan di aplikasi e-faktur, bisa dilakukan melalui menu referensi, kemudian pilih administrasi user, lalu pilih user mana yang mau diubah. Selanjutnya, klik ubah user, lalu ubah data penanda tangan, dan klik daftarkan user.

Merujuk pada Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP, yang menandatangani faktur pajak, wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak, merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi.

PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektronik.

Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawai dimaksud sebagai penandatangan faktur pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD