SURABAYA

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Perhatikan Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 10:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Perhatikan Jadwalnya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jatim berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor di tengah merebaknya virus corona.

Kabar baik tersebut disampaikan Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan. Menurutnya, keputusan tersebut akan berlaku tahun ini setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim.

“Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, meski terlambat,” katanya, Rabu (25/3/2020).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Menurut Budi, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu sebagai situasi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun patut dipahami, bahwa keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana corona atau Covid-19.

Budi menambahkan sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim juga ditutup untuk sementara waktu. Tercatat, 164 Pelayanan Unggulan Samsat ditutup, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.

Penutupan tersebut diperkirakan berlangsung hingga 29 April. Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru wabah Covid-19. Masyarakat juga masih bisa membayar pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Dalam kuartal I/2020, pendapatan pajak kendaraan bermotor telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.

“Meskipun kondisi saat ini ada wabah Corona, capaian pada kuartal pertama melebihi target 15 persen, dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi dilansir dari Surya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak