Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews—Pemprov Jatim berencana melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor di tengah merebaknya virus corona.
Kabar baik tersebut disampaikan Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan. Menurutnya, keputusan tersebut akan berlaku tahun ini setelah berdiskusi dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim.
“Kemarin Kepala Bapenda Jatim menyampaikan, tidak ada denda pajak, meski terlambat,” katanya, Rabu (25/3/2020).
Menurut Budi, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor itu sebagai situasi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun patut dipahami, bahwa keputusan ini hanya berlaku selama adanya status darurat bencana corona atau Covid-19.
Budi menambahkan sejumlah layanan Ditlantas Polda Jatim juga ditutup untuk sementara waktu. Tercatat, 164 Pelayanan Unggulan Samsat ditutup, mulai dari Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner, dan Samsat keliling.
Penutupan tersebut diperkirakan berlangsung hingga 29 April. Namun lama waktu itu bisa saja diperpanjang tergantung situasi terbaru wabah Covid-19. Masyarakat juga masih bisa membayar pajak di 46 kantor samsat induk, dan 12 gerai samsat drive thru.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno memastikan penetapan aturan baru dalam keadaan darurat ini tidak berpengaruh pada pendapatan pajak kendaraan bermotor.
Dalam kuartal I/2020, pendapatan pajak kendaraan bermotor telah mencapai 22 persen, dan melampaui target yang ditentukan yakni 15 persen.
“Meskipun kondisi saat ini ada wabah Corona, capaian pada kuartal pertama melebihi target 15 persen, dan sudah mencapai 22 persen," tutur Boedi dilansir dari Surya. (rig)