PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemutihan Pajak Kendaraan Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 05 Oktober 2020 | 14:28 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. Warga mengantre membayar pajak kendaraan di mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

MAKASSAR, DDTCNews – Pemprov Sulawesi Selatan akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan periode pemberian insentif seharusnya berakhir pada 29 September 2020.

"Gubernur Sulsel memperpanjang pemberlakuan insentif pajak kendaraan untuk membantu masyarakat memulihkan perekonomiannya yang terganggu selama pandemi Covid-19," kata Dharmayani, dikutip Senin (5/10/2020)

Baca Juga:
Pacu Investasi, Ada Insentif Perpajakan di IKN yang Diberi hingga 2045

Perpanjangan periode penghapusan pemutihan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.2211 /IX/2020. Dharmayani menyebut surat keterangan itu ditandatangani gubernur pada 29 September 2020.

Perpanjangan pemberian insentif PKB, sambungnya, dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi. Menurutnya, pandemi yang belum mereda sangat memengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Seperti dilansir makassar.tribunnews.com, pandemi memaksa warga tetap berada di rumah sehingga membuat penghasilan sebagian besar warga menurun, termasuk memengaruhi kepatuhan warga dalam membayar PKB.

Baca Juga:
Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Terdapat 3 bentuk insentif PKB yang akan diberikan. Pertama, pembebasan denda PKB untuk masa pajak Januari—Desember 2020. Kedua, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah atau yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Pembebasan seluruh denda PKB juga diberikan untuk kendaraan yang dalam proses bea balik nama kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor mutasi masuk atau keluar antar kabupaten/kota se-Sulsel.

Ketiga, pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama (tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).

Baca Juga:
Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Pemprov Sulsel sebelumnya menggelar pemutihan PKB mulai 1 Januari 2020 hingga 29 Juni 2020. Dalam periode ini, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan insentif mencapai 97.955 kendaraan dengan nilai setoran mencapai Rp73,760 miliar.

Selanjutnya, periode pemutihan diperpanjang mulai 29 Juni hingga 30 September 2020. Saat ini, pembebasan denda PKB kembali diperpanjang mulai 29 September hingga 23 Desember 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai