KOTA MAKASSAR

Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Daerah Mulai Digodok

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:27 WIB
Pemulihan Ekonomi, Insentif Pajak Daerah Mulai Digodok

Ilustrasi, (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews—Pemkot Makassar akan menyiapkan sejumlah fasilitas insentif pajak untuk mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus menaikkan setoran penerimaan pajak daerah yang sempat seret dalam beberapa bulan terakhir ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan mengatakan Pemkot saat ini sedang menggodok peraturan walikota sebagai dasar untuk mengambil kebijakan terkait relaksasi tersebut.

Menurutnya, relaksasi yang disiapkam di antaranya keringanan pembayaran, penghapusan denda, sampai dengan pembebasan pajak jika memang diperlukan.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

“Draft Perwali sudah selesai. Kami sudah ajukan ke Pj Wali Kota Makassar, tinggal bagian hukum yang akan mengeksekusinya, selanjutnya dikasih nomor kemudian dilaksanakan,” katanya, Rabu (24/6/2020).

Irwan mengakui membuat besaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar dari sektor pajak dan retribusi daerah turun signifikan sejak merebaknya pandemi Covid-19. Sejak Maret hingga Juni, penerimaan pajak turun Rp50 miliar.

Namun, lanjutnya, kondisi ekonomi saat ini mulai bergeliat kembali meski belum pulih sepenuhnya. Penerimaan daerah juga mulai membaik bahkan minus pendapatan asli daerah semakin berkurang dan kini menjadi minus Rp30 miliar.

“Sebelumnya, sehari kita hanya dapat Rp500 juta sampai Rp600 juta. Namun, saat ini kita sudah masuk di posisi Rp1 miliar bahkan sampai dengan Rp1,8 miliar per hari,” jelas Irwan dikutip dari Berita Kota Makassar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juni 2020 | 20:19 WIB

Pajak Daerah memiliki peran yang sangat penting dalam pemulihan kondisi ekonomi bangsa indonesia yang terdampak covid-19, Memaksimalkan Pajak Daerah harus dijalankan oleh seluruh wilayah daerah yang ada diIndonesia. Meningat Kondisi ekonomi yang suram dialami oleh semua kalangan akibat covid-19 berbagai fasilitas insentif pajak sangat diperlukan seperti diskon atau potongan pajak daerah, pemutihan denda pajak daerah, dan lain-lain sehingga pemasukan pajak daerah dapat terus berjalan dari pada tidak sama sekali. Selain kebijakan intensif dari pemerintah daerah, kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya menjadi salah satu elemen penting dalam membangun kondisi perekonomian bangsa ini, "Untuk membangun ekonomi bangsa ini, diperlukan kesadaran untuk bahu membahu antara pemerintah dengan masyarakat #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS