DKI JAKARTA

Pemprov DKI: 1,35 Juta Kendaraan Belum Daftar Ulang dan Bayar Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 08 Februari 2021 | 14.05 WIB
Pemprov DKI: 1,35 Juta Kendaraan Belum Daftar Ulang dan Bayar Pajak

Ilustrasi. Seorang perempuan membayar pajak kendaraan di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling, Senin (25/1/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatat total jumlah kendaraan bermotor yang belum daftar ulang (BDU) dan pajaknya belum dilunasi mencapai 1,35 juta kendaraan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan jumlah kendaraan yang masih memiliki piutang pajak kendaraan bermotor tersebut masih berupa angka bruto, sehingga masih belum memperhitungkan kendaraan yang hilang atau rusak.

"Artinya kendaraannya terdaftar tetapi pada tahun tersebut tidak melakukan pembayaran pajak. Nanti akan kami lakukan cleansing, sehingga clear yang bisa berpotensi tertagih berapa," katanya, dikutip Senin (8/2/2021).

Tsani menerangkan kendaraan wajib pajak yang masih menunggak PKB di Jakarta cukup variatif, mulai dari truk, kendaraan roda tiga, sepeda motor, kendaraan umum, sampai dengan kendaraan yang tergolong mewah.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk segera membayarkan PKB terutang atas kendaraan yang dimiliki dengan tepat waktu guna menghindari beban sanksi administrasi yang akan memberatkan wajib pajak itu sendiri.

"Jangan tunda pemenuhan pajak, karena pajak itu utang yang harus dibayar pada orang banyak. Menunda bayar pajak hanya akan membuat pembayaran semakin berat karena tambahan sanksi dan denda," ujar Tsani seperti dilansir gridoto.com.

Merujuk pada data sebelumnya yakni pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun 2019, tercatat terdapat saldo piutang pajak kendaraan bermotor senilai Rp124,43 miliar per tahun anggaran 2019.

Piutang PKB yang tercatat dalam LKPD DKI Jakarta Tahun 2019 adalah piutang PKB yang sudah diakui berdasarkan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP). Adapun kendaraan bermotor yang BDU adalah kendaraan yang telah jatuh tempo pembayaran PKB tetap belum melakukan pendaftaran.

Kendaraan yang masih berstatus BDU ini belum dapat dilakukan penagihan pajak sehingga belum bisa diterbitkan penetapan atas pajak terutang. Dengan demikian, kendaraan berstatus BDU masih belum dicatat sebagai piutang PKB.

Berdasarkan data LKPD DKI Jakarta 2019, terdapat 1,73 juta kendaraan berstatus BDU terhitung sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Desember 2018. Total PKB yang diperkirakan bisa diterima oleh pemprov dari kendaraan BDU tersebut mencapai Rp839,62 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
mungkin pemerintahan daerah dapat memberikan keringanan berupa pemutihan agar tingkat pembayaran pajak dapat naik atau mensosialisasikan lagi kepada masyarakat untuk membayarkan pajaknya