PROVINSI ACEH

Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir 2024

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 09:10 WIB
Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan Pajak, Berlaku hingga Akhir 2024

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @bpkaaceh)

BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai dengan akhir tahun depan.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan telah diadakan mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau untuk segera mengikuti program tersebut.

"Ayo, buruan ke kantor Samsat terdekat sekarang juga," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 40/2023 yang mengatur program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beleid ini diteken pada 30 November 2023.

Melalui program pemutihan tersebut, terdapat 2 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan. Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif.

BPKA menjelaskan semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.

Adapun berkas yang diperlukan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.

"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD