Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari Instagram @bpkaaceh)
BANDA ACEH, DDTCNews – Pemprov Aceh kembali memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku sampai dengan akhir tahun depan.
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan program pemutihan telah diadakan mulai dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Wajib pajak pun diimbau untuk segera mengikuti program tersebut.
"Ayo, buruan ke kantor Samsat terdekat sekarang juga," bunyi keterangan foto yang diunggah @bpkaaceh, dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh 40/2023 yang mengatur program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Beleid ini diteken pada 30 November 2023.
Melalui program pemutihan tersebut, terdapat 2 jenis insentif yang dapat dimanfaatkan. Pertama, penghapusan denda atas keterlambatan pajak kendaraan bermotor sehingga wajib pajak cukup membayar pokok tunggakannya. Insentif juga diberikan dalam bentuk pembebasan pajak progresif.
BPKA menjelaskan semua wajib pajak dapat menikmati program pemutihan dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat.
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal pada laman https://samsatdigital.id.
Adapun berkas yang diperlukan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas tersebut di antaranya STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai pada KTP.
"Pajak kendaraan bermotor Anda untuk kemajuan pembangunan Aceh," bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)