Ilustrasi. (DDTCNews)
KABUPATEN BEKASI, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi menolak permintaan pelaku usaha untuk mengurangi atau memberikan diskon pajak di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanapi mengakui Pemkab Bekasi menolak permohonan dari pelaku usaha untuk memberikan keringanan pembayaran pajak, yaitu pajak hiburan, pajak restoran, pajak hotel, dan pajak parkir.
"Cuma empat itu saja, yang lainnya tetap normal. Pokoknya kalau masih bisa kita tagih ya kita tarik, kalau tidak bisa karena adanya kebijakan, ya tidak bisa kita tarik," katanya, dikutip Ahad (14/6/2020).
Pemkab Bekasi sebenarnya tidak tinggal diam. Beberapa waktu yang lalu, Pemkab Bekasi memberikan insentif berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran untuk seluruh pajak daerah.
Meski begitu, insentif tersebut tampaknya belum cukup bagi pelaku usaha. Hingga saat ini, pelaku usaha terutama operator tempat hiburan, hotel, restoran dan parkir masih berupaya meminta keringanan pembayaran pajak.
“Mereka (pelaku usaha) masih berupaya, permohonan ada pengurangan. Posisi kita saat ini menormalkan sistem agar mereka (pelaku usaha) tidak cengeng. Kita mah ngebut aja. Kerja terus. Jangan cengeng,” tutur Herman.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi terus berupaya mengejar pendapatan pajak daerah. Hingga saat ini, ada dua jenis pajak daerah yang realisasinya hampir memenuhi target yaitu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penerangan.
Dilansir dari Pojok Bekasi, kontributor pajak daerah terbesar Kabupaten Bekasi yakni pajak bumi dan bangunan (PBB) baru terealisasi 14%. Meski begitu, ia meyakini target tersebut bisa tercapai lantaran jatuh tempo pembayaran PBB masih beberapa bulan lagi, yaitu 31 Agustus.
Berdasarkan catatan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) per 6 Mei 2020, Pemkab Bekasi menargetkan realisasi PAD tahun ini mencapai Rp2,44 triliun dengan penerimaan dari pajak daerah mencapai Rp1,99 triliun. (rig)