APARATUR SIPIL NEGARA

Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan | Senin, 11 Maret 2024 | 11:30 WIB
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hijriah.

Aturan jam kerja ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasi di Perpres 21/2023," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja ASN dimulai pukul 8.00 waktu setempat dan berakhir pada 15.00. Khusus hari Jumat, jam kerja ASN berakhir pada pukul 15.30 waktu setempat.

Dalam Perpres 21/2023 telah disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.

Waktu istirahat pada hari Senin hingga Kamis adalah 30 menit, sedangkan pada hari Jumat adalah selama 60 menit.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan di instansinya dengan Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun sejak Perpres 21/2023 diundangkan.

"Untuk perincian jamnya, ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi," kata Anas.

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi prajurit TNI serta ASN di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh panglima TNI.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Ketentuan tersebut juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh kapolri dan ASN perwakilan RI di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh menteri luar negeri.

Sementara itu, hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur serta pegawai perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD