FILIPINA

Pemerintah Tangguhkan Pengenaan PPN atas Bahan Baku Produk Ekspor

Dian Kurniati | Minggu, 25 Juli 2021 | 15:00 WIB
Pemerintah Tangguhkan Pengenaan PPN atas Bahan Baku Produk Ekspor

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews – Kementerian Keuangan Filipina menangguhkan Peraturan Biro Pendapatan Dalam Negeri (BIR) 9/2021 mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% atas bahan baku produk ekspor sehingga kini kembali bebas PPN.

Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan keputusan itu dibuat setelah DPR memfasilitasi pertemuan antara otoritas pajak dan pelaku usaha. Keputusan diambil demi memberikan kesempatan pengusaha berorientasi ekspor pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Keputusannya adalah menangguhkan peraturan terlebih dahulu sembari menunggu undang-undang korektif," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Salceda menuturkan Peraturan BIR 9/2021 telah sesuai dengan UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi. UU tersebut mengatur transaksi tertentu dapat dikenakan PPN 12% dari yang sebelumnya 0%.

Pengenaan tarif PPN 12% tersebut dapat dilakukan dengan dua syarat antara lain sistem restitusi PPN telah disempurnakan dan semua klaim restitusi PPN yang tertunda pada 31 Desember 2017 telah dibayarkan.

Menurut Salceda, pemerintah menangguhkan Peraturan BIR 9/2021 lantaran proses pemulihan ekonomi masih berjalan. Di sisi lain, UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan juga memberikan peluang eksportir menikmati PPN 0% atas pembelian barang dan jasa untuk kegiatan usaha yang didaftarkan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Oleh karena itu, lanjut Salceda, DPR bersama Kemenkeu dan BIR akan segera merampungkan undang-undang korektif untuk mengatasi kekhawatiran eksportir kecil tentang sistem pengembalian pajak dan audit.

Kemenkeu menyatakan salah satu masalah yang sering diperdebatkan adalah mengenai Komisi Audit yang memeriksa ketat setiap wajib pajak yang mengajukan restitusi. DPR mengajukan kelonggaran untuk eksportir kecil dengan membuat ketentuan klaim de minimis.

"Kongres siap bekerja dengan pemerintah untuk merancang undang-undang yang diperlukan untuk memperbaiki sistem [pajak]," ujarnya seperti dilansir pna.gov.ph.

Sebelumnya, pengusaha berorientasi ekspor Filipina mendesak BIR mencabut pengenaan PPN atas bahan baku produk ekspor. Mereka beralasan kebijakan itu berpotensi menggerus keuntungan yang biasanya diperoleh produsen barang ekspor. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024