BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Siapkan Aturan Soal Harta Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 Mei 2017 | 09.11 WIB
Pemerintah Siapkan Aturan Soal Harta Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Setelah amnesti pajak (tax amnesty) berakhir, kini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Keuangan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Jumat (12/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan RPP ini sebagai aturan lanjutan bagi wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak, namun ditemukan belum melaporkan seluruh hartanya, ataupun wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak.

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan RPP tersebut ditargetkan akan selesai dalam waktu satu sampai dua bulan ke depan. Darmin menjelaskan penyusunan aturan turunan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun aparat pajak.

Berita lainnya datang dari para pengusaha yang khawatir atas aset yang direpatriasinya menyusul saat ini kondisi politik yang memanas di ibu kota dan Ditjen Pajak yang menargetkan Rp60 triliun dari wajib pajak nakal. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Kondisi Politik Memanas, Pengusaha Menyesal Ikut Repatriasi Aset

Sejumlah wajib pajak mengaku menyesal terlanjur membawa asetnya di luar negeri ke dalam negeri melalui skema repatriasi aset dalam program amnesti pajak. Hal ini lantaran kondisi politik dan situasi keamanan terutama di ibu kota yang memanas, membuat wajib pajak takut asetnya tidak aman. Wakil Ketua Industri Keuangan Non Bank Dewan Pimpinan Nasional Apindo Sidhi Widyapratama mengaku penyesalan tersebut disampaikan para kerabatnya sesama pengusaha.

  • Ditjen Pajak Targetkan Rp60 Triliun dari WP Nakal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai memeriksa dan menagih piutang, tunggakan, dan selisih kurang bayar pajak secara intensif pada bulan ini. Pemeriksaan diutamakan bagi wajib pajak yang melewatkan amnesti pajak dan WP yang ikut amnesti, tapi tidak benar dalam melaporkan hartanya. Ditjen Pajak menargetkan penerimaan hingga Rp60 triliun dari upaya tersebut. Jumlah tersebut berasal dari hasil pemeriksaan WP nakal sebesar Rp45 triliun dan penagihan piutang pajak sebesar Rp15 triliun.

  • Kemenkeu Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan Kemenkeu akan mengevaluasi peraturan daerah (Perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Sebab, Kemenkeu menemukan masih banyaknya Perda terkait PDRD yang tumpeng tindih dengan aturan pemerintah pusat dan dinilai mengganggu kepentingan umum. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan pada tahun 2016 sebanyak 3.391 perda direvisi atau dibatalkan, dari jumlah tersebut sebanyak 1.559 perda merupakan Perda tentang PDRD.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.