INSENTIF PAJAK

Pemerintah: Riset Bareng Asing Tetap Dapat Super Tax Deduction

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 17:27 WIB
Pemerintah: Riset Bareng Asing Tetap Dapat Super Tax Deduction

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menko PMK Muhadjir Effendy mengikuti KTT ASEAN ke-36 yang digelar secara virtual di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan perusahaan yang menjalin kerja sama penelitian dan pengembangan dengan perusahaan asing untuk menemukan vaksin Covid-19 tetap bisa menikmati insentif super tax deduction.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara-negara anggota Asean telah bersepakat untuk menjalin kerja sama menciptakan vaksin Covid-19 tanpa hak cipta. Adapun pemerintah Indonesia akan berkontribusi melalui insentif pajak.

Insentif dari pemerintah tersebut di antaranya berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

"Dalam joint research and development di dalam maupun luar negeri, pemerintah akan memberikan insentif 300%," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/6/2020).

Airlangga menambahkan komitmen menciptakan vaksin Covid-19 telah dibicarakan Presiden Joko Widodo dalam acara KTT Asean. Dalam pertemuan itu, pimpinan negara Singapura dan Vietnam juga menyatakan komitmen serupa.

Ketiga negara, lanjutnya, akan berupaya semaksimal mungkinn menciptakan vaksin Covid-19 untuk tujuan kemanusiaan. Nanti, Singapura, Vietnam, dan Indonesia akan bersama-sama menyiapkan co-production vaksin tersebut.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Ketiga negara akan sama-sama menyiapkan fasilitas manufaktur untuk memproduksi vaksin secara massal. "Agar solidaritas Asean bisa terjaga dan bersama-sama menghentikan pandemi Covid sekaligus untuk me-restart perekonomian," ujar Airlangga.

Airlangga menjelaskan insentif super tax deduction sebesar 300% akan diberikan setelah vaksin berhasil diproduksi. Sebelum hal itu terjadi, pemerintah mengharapkan para penemu vaksin melakukan pengujian klinis di Indonesia.

Insentif super tax deduction untuk kegiatan litbang (research and development/R&D) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019, tetapi masih menunggu aturan teknis berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Kemenko Perekonomian menargetkan PMK super tax deduction dapat terbit bulan depan untuk mendorong produsen vaksin menciptakan vaksin Covid-19.

Pengurangan penghasilan bruto yang sebesar 300% itu terdiri dari biaya riil sebesar 100%, biaya komersialisasi sebesar 100%, biaya pendaftaran hak kekayaan intelektual (HKI) berupa paten sebesar 50%, biaya pendaftaran HKI di luar negeri sebesar 25%, serta biaya kerja sama dengan litbang pemerintah, perguruan tinggi, atau swasta sebesar 25%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi