TURKI

Pemerintah Pangkas Tarif PPN Furnitur

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 03 Januari 2020 | 11:32 WIB
Pemerintah Pangkas Tarif PPN Furnitur

Ilustrasi. (foto: theculturetrip.com)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang furnitur dari 18% menjadi 8%. Selain itu, bank publik Turki juga akan menurunkan tingkat suku bunga atas pinjaman untuk pedagang dan petani.

Menteri Perbendaharaan dan Keuangan Turki Heavy Albayrak menyebut insentif diberikan untuk mendukung industri furnitur dalam negeri serta meningkatkan produksi pertanian. Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan target kenaikan tarif untuk ekspor furnitur.

“Saya ingin mengumumkan bahwa hari ini kami telah mengurangi tarif PPN untuk furnitur dari 18% menjadi 8%," ujar Albayrak, Kamis (2/1/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Dia mengatakan ada permintaan serius dari industri furnitur untuk memangkas tarif pajak. Pemerintah, sambungnya, juga telah membahas masalah tersebut dengan perwakilan dari industri dan otoritas terkait.

Perwakilan industri menyambut baik pemangkasan tarif PPN tersebut. Mereka mengatakan langkah itu akan membawa bantuan dan memungkinkan industri untuk berinvestasi lebih banyak dalam penciptaan lapangan kerja.

“Ini memberikan bantuan kepada industri. Kami ingin tarif PPN ditetapkan ssebesar 8% sepanjang 2020,” ujar Mustafa Balcı, Kepala Asosiasi Produsen Mebel Turki.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Lebih lanjut, Balcı menyebut sektor furnitur sebagai salah satu industri terkemuka di Turki. Pasalnya, sektor furnitur mendukung banyak industri sampingan dan menciptakan lapangan kerja. Terlebih, industri furnitur di Turki telah mengekspor produknya hingga ke 179 negara.

Tingkat ekspor industri furnitur ke pasar luar negeri meningkat sebesar 9% pada 2019. Balcı mencatat industri furnitur ingin meningkatkan tingkat ekspornya hingga sebesar 25% pada 2020. Pasalnya, industri ini memiliki target ekspor senilai US$10 miliar (setara Rp139,1 triliun) untuk 2023.

"Dengan pengurangan tarif PPN yang telah diumumkan, sektor furnitur akan dapat berinvestasi lebih banyak dalam penciptaan lapangan kerja," imbuh Balci.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Di sisi lain, bank publik telah menurunkan tingkat suku bunga mereka atas pinjaman untuk pedagang dan petani dari 12% menjadi 9%. Pemangkasan tarif ini akan membuat tingkat bunga turun rata-rata di bawah 5% karena Departemen Keuangan juga memberi subsidi 25% hingga 100% untuk pinjaman ini.

“Sekarang, pinjaman pertanian akan turun menjadi 5%, 4,5% dan bahkan 0%. Dengan penurunan suku bunga ini, selanjutnya kami mengambil langkah yang akan mengurangi biaya dalam produksi pertanian,” jelas Menkeu Turki, seperti dilansir dailysabah.com.

Selain itu, Pemerintah Turki juga mengumumkan bank publik akan memangkas suku bunga pinjaman hipotek dari 0,99% menjadi 0,79%. Langkah ini ditempuh untuk menghidupkan kembali pasar properti. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan dampak pada sektor konstruksi dan sub industri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara