MALAYSIA

Pemerintah Malaysia Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi pada Tahun Depan

Dian Kurniati | Minggu, 09 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Pemerintah Malaysia Pangkas Tarif PPh Orang Pribadi pada Tahun Depan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi pada 2023.

Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan tarif PPh akan dipangkas sebanyak 2% dan menyasar wajib pajak orang pribadi berpenghasilan menengah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

"Inisiatif ini diharapkan bermanfaat bagi 1 juta wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Tengku menuturkan penurunan tarif PPh orang pribadi berlaku untuk 2 lapisan. Pada wajib pajak dengan penghasilan mulai dari RM50.001 atau Rp164,8 juta hingga RM70.000 atau Rp230,8 juta, tarif PPh akan turun dari 13% menjadi 11%.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang berpenghasilan dari RM70.001 sampai dengan RM100.000 akan mendapatkan pemangkasan tarif pajak dari 21% menjadi 19%.

Dia menjelaskan kebijakan penurunan tarif tersebut akan membuat kelompok menengah berhemat pembayaran pajak sekitar RM1.000 atau sekitar Rp3,3 juta.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dalam pembacaan APBN 2023 kemarin, pemerintah menetapkan target pendapatan negara RM272,6 miliar dan belanja akan RM372,3 miliar. Dengan angka tersebut, defisit anggaran 2023 dirancang sebesar 5,5% terhadap PDB, lebih rendah dari tahun ini 5,8% PDB.

Dengan risiko ketidakpastian pada tahun depan, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendorong pemulihan. Selain menurunkan tarif PPh orang pribadi kelompok menengah, terdapat berbagai program bantuan sosial untuk masyarakat.

Misal, bantuan langsung tunai yang menyasar lebih dari 450.000 rumah tangga dengan anggaran senilai RM2,5 miliar. Syaratnya, rumah tangga tersebut memiliki pendapatan kurang dari RM2.500 dan nominal bantuan akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Rumah tangga dengan lebih dari 5 anak akan memenuhi syarat untuk bantuan RM2,500, sementara keluarga dengan 1 hingga 4 anak akan mendapatkan RM1.000 hingga RM2.000.

Selain itu, ada program untuk mengatasi penurunan angka kelahiran di Malaysia dengan memberikan bantuan langsung tunai 1 kali senilai RM500 pada 2023. Alokasi anggaran untuk program tersebut sejumlah RM150 juta.

"Masih ada waktu untuk mengambil kesempatan memiliki keturunan tahun depan. Tapi harap diingat bantuan ini hanya untuk ibu dan bukan ayah," ujar Tengku seperti dilansir channelnewsasia.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi