RUU OMNIBUS LAW

Pemerintah Klaim RUU Ciptaker Sejalan dengan Prinsip Otonomi Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Februari 2020 | 14:36 WIB
Pemerintah Klaim RUU Ciptaker Sejalan dengan Prinsip Otonomi Daerah

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono.

JAKARTA, DDTCNews—RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan pemerintah kepada DPR pekan lalu diklaim telah sejalan dengan prinsip-prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menepis tuduhan bahwa RUU Omnibus Law Ciptaker identik dengan sentralisasi kekuasaan. Menurutnya, RUU Ciptaker justru disusun dengan semangat desentralisasi.

“Kami ingin mengatur setiap layanan perizinan yang diselenggarakan kementerian, lembaga dan pemda di Indonesia agar sesuai dengan standar yang telah kami tetapkan,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/02/2020).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Untuk mencapai tujuan itu, lanjut Susiwijono, pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Nanti, NSPK tersebut akan ditetapkan oleh presiden.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di pemerintah pusat dan pemda yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” tutur Susiwijono.

Dia juga menjelaskan bahwa konsep RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Menurutnya, penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” jelas Susiwijono.

Perizinan berbasis elektronik ini pun telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak