PAJAK UMKM

Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Juli 2018 | 10:50 WIB
Pemerintah Kawal UMKM Hadapi Revolusi Industri 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Arus digitalisasi telah mengubah segala sendi kehidupan manusia, termasuk struktur ekonomi. Istilah yang lazim di sebut Revolusi Industri 4.0 menjadi perhatian pemerintah. Terutama untuk memastikan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi tetap kompetitif ditengah derasnya perubahan lanskap ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-71, Kamis (12/7), di Banten. Kedua sektor tersebut menurutnya tulang punggung perekonomian nasional dan potensial untuk berkembang pesat di masa yang akan datang.

“Saat ini kita sudah kenal Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT). Perubahan ini yang kita harus sadari bersama, hal ini juga yang harus disiapkan oleh pelaku koperasi, maupun UMKM,” katanya.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menekannkan pentingnya akselerasi bisnis UMKM dan Koperasi. Bila tidak berkembang, maka akan mempengaruhi daya saing ekonomi Indonesia di kancah global.

"Koperasi hari ini, harus berkembang menjadi korporasi, agar dapat bersaing secara global," tegas Darmin.

Karena itu, untuk melebarkan usaha UMKM, pemerintah merevisi PP 46 tahun 2013 mengenai PPh final UMKM 0,5% yang sebelumnya sebesar 1%. Selain memberi insentif, beleid ini menurutnya juga akan memicu UMKM dan Koperasi untuk masuk dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi indikator ekonomi formal.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

“Dengan adanya PPh final 0,5% dapat memberi kemudahan bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak. Penerapan dari PPh final UMKM ini turut berkontribusi dalam penerimaan negara,” terang Darmin.

Lebih lanjut, mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengungkapkan sebaran penerimaan PPh UMKM per provinsi tahun fiskal 2017 yang terdiri dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali dan Sumatera Utara. Ketujuh daerah tersebut berkontribusi menyumbang 80% dari total penerimaan PPh UMKM. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara