CUKAI EMISI KARBON

Pemerintah Kaji Pungutan Cukai Karbon Tiap Tahun dari Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 12 Februari 2020 | 19:30 WIB
Pemerintah Kaji Pungutan Cukai Karbon Tiap Tahun dari Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menyatakan tengah mencari skema pengenaan cukai emisi karbon yang tepat di Indonesia agar tujuan mengurangi emisi karbon bisa diwujudkan secara signifikan.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan pemerintah memiliki dua pilihan skema untuk pengenaan cukai karbon dengan mencontoh negara-negara lain.

Skema pertama adalah dengan menarik cukai karbon hanya pada setiap pembelian kendaraan bermotor baru. Rencananya, pengenaan cukai karbon yang banyak digunakan oleh banyak negara ini, akan menggantikan PPnBM.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Skema kedua, adalah menarik cukai karbon dari pemilik mobil setiap tahun. Skema cukai ini sudah dilakukan Inggris. Negara berjuluk Tiga Singa ini memungut cukai karbon setiap tahun lantaran kendaraan rutin memproduksi karbon setiap kali digunakan. Ekstensifikasi objek cukai untuk Indonesia pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919.

Dalam prosesnya, pemerintah akan mengkonsultasikan rencana itu kepada DPR. Namun jika merujuk pada UU No. 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemungutan PPnBM hanya dilakukan setiap pembelian kendaraan baru.

Skema yang disebutkan Nirwala itu hanya akan berlaku untuk kendaraan mobil. Sedangkan sepeda motor masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran kendaraan itu sering menjadi alat produksi masyarakat.

"Karena, kan, ada yang dipakai produksi. Jangan dikira kayak ojek dan segala macam enggak dipikirkan? Pertimbangan kami banyak," tutur Nirwala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Februari 2020 | 19:47 WIB

Jika sepeda motor dikecualikan akan terdapat ketidakadilan, mengingat jumlah pengguna sepeda motor lebih banyak dr pada mobil. Artinya sepeda motor justeru penghasil karbon lebih banyak. Sebaiknya juga dikenakan secara proporsional. Agar aspek keadilan terpenuhi. Demikian juga mobil dikenakan seperti halnya pajak kendaraan bermotor, yaitu mobil ke 2 dan seterusnya yg dikenakan cukai karbon.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak