PORTUGAL

Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif dan Jenis Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 16:37 WIB
Pemerintah Jamin Tak Ada Kenaikan Tarif dan Jenis Pajak Baru

Ilustrasi. 

LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal menjamin tidak akan menaikkan tarif atau memperkenalkan pajak baru dalam masa pemulihan ekonomi setelah terdampak pandemi Covid-19.

Komitmen tersebut dinyatakan Menteri Keuangan Joao Leao saat menjabarkan program stabilisasi ekonomi Portugal dalam 4 tahun ke depan. Menurutnya, pemerintah tidak akan melakukan perubahan ekstrem dalam pengelolaan keuangan negara untuk pemulihan ekonomi.

Dalam program stabilisasi ekonomi, pemerintah juga tidak melakukan penghematan belanja. Namun, pemerintah tidak akan meningkatkan beban pajak. Menurutnya, Portugal memiliki modal fiskal yang mumpuni untuk keluar dari pandemi tanpa memberikan tekanan besar kepada keuangan publik.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

"Sebelum pandemi, kami berhasil mengatur keuangan publik. Kami mengelola surplus anggaran dan ini memberikan kami kemampuan untuk menghadapi krisis ini dengan percaya diri," katanya, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Pemerintah, ungkapnya, memiliki program yang kuat untuk pemulihan ekonomi nasional hingga 2022. Dia memproyeksi laju pertumbuhan ekonomi selama dua tahun ke depan bergerak sekitar 9%. Selain itu, kegiatan ekspor diestimasi mampu tumbuh positif sekitar 7% pada periode yang sama.

Tingkat pengangguran diproyeksi mencapai 7,3% dari total penduduk pada akhir 2021. Angka tersebut akan diestimasi konsisten menurun mulai tahun depan seiring dengan pemulihan ekonomi nasional. Utang publik juga ditekan dari 134% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2020 menjadi 128% dari PDB pada 2021.

"Proyeksi jangka panjang utang publik akan kembali ke titik [sebelum pandemi] berada di bawah 120% dari PDB pada 2024 dibantu dengan pemulihan ekspor dan kegiatan pariwisata serta €22 miliar dana pemulihan dari Uni Eropa," ujar Menkeu Leao, seperti dilansir portugalresident.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara