AKSES INFORMASI KEUANGAN

Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 14:05 WIB
Pemerintah Godok SOP Intip Data Nasabah

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tengah merancang strategi untuk menyusun skema dan menentukan kalangan otoritas pajak seperti apa yang bisa mengakses data nasabah.

Menurutnya, pemerintah akan menggunakan Standard Operating Procedure (SOP) dalam menjalankan kebijakan tersebut. Dia menegaskan tidak seluruh otoritas pajak bisa dengan leluasa mengakses data nasabah perbankan.

“Kami punya SOP dalam menjalankan AEoI (Automatic Exchane of Information). Kami juga akan perketat syarat dan ketentuan siapa-siapa saja yang bisa mengakses dan mendapatkan data perbankan. Jadi skemanya by direction atau by otoritas,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (8/6).

Baca Juga:
Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Ia merinci pemberian kewenangan tersebut rencananya akan dimulai dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan, lalu diberikan kepada Dirjen Pajak. Selanjutnya, Dirjen Pajak menentukan jajaran Direktur-direkturnya untuk menangani pembukaan akses data perbankan.

Kemudian, direktur akan menentukan para petugas yang menjabat Eselon 3 atau Kepala Kantor untuk bisa mengakses data nasabah perbankan. Menurutnya petugas Eselon 3 atau Kepala Kantor menjadi tahapan terakhir yang berwenang dalam mengakses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Akses penanganannya pun akan diperkuat dengan standarisasi yang telah dirancang agar data nasabah tetap aman dan tidak disalahgunakan. Bahkan keamanan IT System juga sudah comply dengan standar internasionalnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Berdasarkan hal tersebut, Mantan Pejabat Bank Dunia itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan kerahasiaan data perbankan kepada Ditjen Pajak. Mengingat, kebijakan tersebut diterbitkan untuk kepentingan perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak Indonesia.

Sebelumnya, kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah berdasarkan komitmen internasional yang sudah seharusnya dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota dari G-20. Pertukaran data nasabah antarnegara pun sudah bisa diterapkan melalui kebijakan tersebut. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan