KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Dian Kurniati | Minggu, 12 September 2021 | 11:30 WIB
Pemerintah Dorong Semua Produsen Rokok Beroperasi Secara Legal

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah akan terus berupaya mendorong pelaku industri hasil tembakau, terutama rokok, untuk dapat berproduksi secara legal.

Suahasil mengatakan keberadaan industri hasil tembakau ilegal membuat upaya pengendalian konsumsi rokok lebih sulit. Di sisi lain, pelaku usaha legal juga ikut dirugikan dan negara kehilangan potensi penerimaan cukai.

"Kami ingin mendorong supaya seluruh industri hasil tembakau ini bisa masuk kelas dan beroperasi secara sesuai aturan yang berlaku," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (12/9/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Suahasil menuturkan DJBC memiliki program untuk mendorong industri rokok ilegal beralih menjadi legal. Nanti, pelaku usaha akan memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan dapat memesan pita cukai untuk dilekatkan pada rokok yang diproduksi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2020 yang mengatur pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. Kawasan tersebut akan menjadi wadah bagi produsen rokok untuk memproduksi secara legal.

Suahasil menyebut ada sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh pelaku industri jika memproduksi rokok secara legal di antaranya lebih nyaman memproduksi dan memasarkan produk tanpa merasa merasa dikejar-kejar aparat.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Supaya bisa melakukan ini dengan baik, tentu kami meminta supaya industri ini bersama dengan aparat regulator di pusat maupun di daerah bisa melakukan orkestrasi yang baik," ujarnya.

Hingga Juli 2021, DJBC telah melakukan 14.038 penindakan, yang 41,2% di antaranya berupa penindakan rokok ilegal. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 September 2021 | 23:21 WIB

Rokok ilegal ini merupakan salah satu dampak dari kompleksnya tarif cukai rokok, sehingga dengan mudah berpindah2 bahkan melakukan penghindaran

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan