POLANDIA

Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Tambahan Atas Apartemen Kosong

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Januari 2022 | 13:00 WIB
Pemerintah Bakal Kenakan Pajak Tambahan Atas Apartemen Kosong

Ilustrasi.

WARSAWA, DDTCNews - Pemerintah Polandia mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas properti yang sengaja dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

Wakil Menteri Pembangunan Piotr Uściński mengatakan pajak atas properti kosong sebagai upaya membantu keluarga menemukan akomodasi yang layak di wilayah perkotaan. Rencana kebijakan pajak itu juga sebagai cara mencegah investor membiarkan properti khususnya apartemen dalam keadaan kosong setelah dibeli.

"Kami tahu ada masalah properti tidak berpenghuni di pasar. Kita tidak bisa membiarkannya berubah menjadi masalah besar di masa depan," katanya dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Wamen Pembangunan itu menuturkan saat ini banyak apartemen yang sengaja dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Properti dibiarkan kosong tanpa disewakan karena menunggu harga naik untuk mengambil keuntungan atas penjualan properti.

Dia menyampaikan saat ini pemerintah tengah menyusun UU yang akan mencegah properti dibiarkan kosong oleh pemiliknya. Rencana beleid tersebut tidak hanya diatur ketentuan pajak atas properti yang sengaja dibiarkan kosong.

Pemerintah juga menyusun definisi baru tentang properti kosong yang akan menjadi basis pemajakan. Menurutnya, pemerintah perlu panduan yang jelas agar bisa membedakan properti yang sengaja dibiarkan kosong agar mendapatkan keuntungan atau memang properti tersebut sepi peminat.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

"Mendefinisikan apa yang disebut flipping [beli properti untuk mendapatkan keuntungan atas penjualan dan tidak disewakan] dan memisahkannya dengan transaksi biasa itu tidak mudah. Namun pratik itu [flipping] harus dikurangi," ungkapnya.

Uściński menambahkan rencana pajak properti kosong bukan alat pemerintah untuk memperluas pemajakan atas kepemilikan tanah atau bangunan. Pungutan pajak tersebut tidak berlaku umum pada setiap pemilik dan hanya menyasar investor yang mengincar keuntungan atas penjualan properti.

"Kami tidak memiliki rencana untuk memperkenalkan pajak kadaster yang akan dibayar oleh semua pemilik properti," imbuhnya seperti dilansir notesfrompoland.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri