KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Januari 2024 | 18:30 WIB
Pemda Tetap Wajib Beri Layanan Tera/Tera Ulang Meski Tak Ada Retribusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah kini tak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang lantaran sudah dihapuskan dari jenis retribusi jasa umum melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Retribusi tera/tera ulang dihapus karena secara filosofis merupakan pelayanan yang harus disediakan oleh pemda. Selain itu, langkah tersebut juga diambil sebagai upaya dalam mengefisienkan pelayanan publik di daerah serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.

“Meskipun retribusi tersebut sudah dihapuskan, pemda tetap wajib memberikan layanan atas objek retribusi yang telah dihapus dengan tanpa dipungut biaya,” demikian penjelasan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam laman resmi, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Merujuk Pasal 187 huruf b UU HKPD, peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) masih tetap berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkannya UU HKPD.

UU HKPD diundangkan pada 5 Januari 2022. Alhasil, ketentuan dalam UU HKPD mulai berlaku sejak 5 Januari 2024, termasuk soal jenis-jenis retribusi. Pemerintah memang telah memangkas jenis retribusi dari awalnya 32 jenis menjadi 18 jenis.

Retribusi tera/tera ulang menjadi salah satu jenis retribusi yang dihapus. Adapun retribusi tera/tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) dan barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Simak Apa Itu Retribusi Tera atau Tera Ulang?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tera berarti pengujian atas UTTP yang belum digunakan. Sementara itu, tera ulang berarti pengujian atas UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Sebelumnya, retribusi ini dikenakan terhadap beragam alat UTTP, seperti pompa ukur BBM di SPBU, timbangan meja/elektronik, dan anak timbangan.

Sebelum berlakunya UU HKPD, setiap pemerintah daerah memiliki tarif retribusi tera/tera ulang yang bervariasi. Namun, pemerintah daerah kini tidak dapat lagi memungut retribusi tera/tera ulang seiring dengan berlakunya UU HKPD.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan pemungutan atas retribusi yang telah dihapus dalam UU HKPD seperti pelayanan tera/tera ulang,” demikian penjelasan DJPK dalam laman resminya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah