SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Dian Kurniati
Minggu, 16 Juni 2024 | 15.30 WIB
Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda terus menurunkan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah.

Sri Mulyani mengatakan penurunan biaya administrasi dan biaya kepatuhan pajak daerah dan retribusi daerah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat. Terlebih, regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah telah direformasi melalui pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk collecting more, fokus kepada pajak dan retribusi daerah, bagaimana pemerintah daerah mampu menurunkan administrasi dan compliance cost sehingga mampu meningkatkan penerimaan tanpa beban yang terlalu besar pada masyarakat," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPD, dikutip pada Minggu (16/6/2024).

Sri Mulyani mengatakan optimalisasi pendapatan daerah ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah setelah pengesahan UU HKPD. Menurutnya, penguatan pendapatan tersebut sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan kesejahteraan masyarakat.

UU HKPD telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari sebelumnya sebanyak 16 jenis menjadi 14 jenis. Sebanyak 5 jenis pajak berbasis konsumsi yakni pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan penerangan jalan kini dilebur menjadi 1 jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Di sisi lain, UU HKPD juga memangkas jenis retribusi daerah, dari 32 jenis menjadi tinggal 18 jenis. Jenis retribusi yang dihapus antara lain biaya cetak KTP dan retribusi layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR).

"Pemungutan pajak harus terukur dan tarif juga harus disesuaikan secara terukur," ujar Sri Mulyani.

Dia menambahkan optimalisasi pendapatan daerah juga akan dilaksanakan melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) turut diharapkan mampu mengerek pendapatan daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.