PENGADILAN PAJAK

Pembinaan Hakim dan Panitera, Pengadilan Pajak Bahas Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juli 2023 | 14:10 WIB
Pembinaan Hakim dan Panitera, Pengadilan Pajak Bahas Transfer Pricing

FGD dengan topik pembahasan seputar transfer pricing dan international tax updates.  Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown sebagai narasumber. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Pajak melakukan pembinaan hakim dan panitera dengan topik tentang transfer pricing serta perkembangan terkini pajak internasional.

Acara yang digelar di aula lantai 6 Gedung F Sekretariat Pengadilan Pajak ini menghadirkan Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown sebagai narasumber. Hakim Pengadilan Pajak Aji Witono hadir sebagai moderator.

“Pengadilan Pajak kembali menyelenggarakan pembinaan hakim dan panitera dalam bentuk focused group discussion dengan topik pembahasan seputar transfer pricing dan international tax updates,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam laman resminya, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Kegiatan pembinaan yang berlangsung pada 21 Juli 2023 tersebut terselenggara secara hybrid, yakni tatap muka langsung dan aplikasi Zoom. Jajaran hakim dan panitera serta para pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak turut menghadiri acara tersebut.

Sebagai informasi, terkait dengan transfer pricing, OECD mempunyai pedoman (guidelines). Tinjauan rezim transfer pricing di sejumlah negara, termasuk Indonesia, serta kaitannya dengan OECD Transfer Pricing Guidelines juga dibahas dalam edisi ketujuh dari buku Transfer Pricing Law Review.

Steve Edge dan Dominic Robertson, editor buku tersebut, mengatakan selain Brazil, semua negara yang tercakup dalam tinjauan sudah menerapkan arm’s-length standard dan mematuhi, setidaknya sampai batas tertentu, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines.

Baca Juga:
Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Namun, masih ada perbedaan signifikan, baik dalam interpretasi negara terhadap arm’s-length standard (seperti metode penetapan harga yang lebih disukai) maupun dalam administrasi aturan (seperti persyaratan dokumentasi yang diberlakukan).

Steve dan Dominic mengatakan adanya kepentingan ekonomi membuat aturan transfer pricing sebagai prioritas utama dalam agenda pajak perusahaan (lebih luas lagi menyangkut agenda politik) selama bertahun-tahun ke depan. Aturan akan terus berkembang pesat.

Mengutip buku terbitan DDTC berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional edisi kedua volume I, dalam perspektif pajak, transfer pricing adalah suatu kebijakan harga dalam transaksi oleh pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Proses kebijakan tersebut menentukan pula besaran penghasilan dari setiap entitas yang terlibat. Perusahaan-perusahaan multinasional menggunakan harga transfer untuk melakukan penjualan dan pengalihan aset serta jasa dalam grup perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

BERITA PILIHAN