Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan usaha termasuk pihak yang bisa diberikan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan (Litbang). Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.
Merujuk PMK 200/2019, badan usaha yang dimaksud adalah badan usaha yang salah satu kegiatannya melakukan litbang. Secara spesifik, litbang tersebut dilakukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 1 angka 4 PMK 200/2019, dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Namun, impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan oleh badan usaha dalam proses produksi tidak termasuk cakupan pembahasan. Dengan demikian, barang yang diimpor untuk riset yang bertujuan untuk menciptakan produk atau jasa baru tidak termasuk dalam cakupan pembebasan.
Pada hakikatnya, pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun barang untuk litbang tersebut bisa berasal dari pembelian atau hibah.
Selain itu, badan usaha harus memenuhi salah satu di antara 3 syarat agar barang atau peralatan untuk keperluan litbang yang diimpornya bisa bebas bea masuk dan cukai. Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri.
Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan. Pemenuhan syarat itu berdasarkan pada rekomendasi dari kementerian atau lembaga teknis terkait.
Untuk mendapatkan pembebasan, badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan itu disampaikan melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.
Terdapat sejumlah dokumen yang harus dilampirkan dalam permohonan tersebut. Adapun untuk barang hasil dari pembelian paling sedikit harus melampirkan 2 dokumen. Pertama, surat rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.
Surat rekomendasi tersebut berasal dari pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama dari kementerian yang membidangi perindustrian atau kementerian/ lembaga yang membina badan usaha terkait. Kedua, fotokopi dokumen pembelian.
Sementara itu, untuk barang hasil dari hibah/bantuan atau kerja sama melampirkan 2 dokumen. Pertama, surat rekomendasi. Kedua, surat keterangan dari pemberi hibah berupa gift certificate atau surat perjanjian kerjasama.
Adapun surat rekomendasi tersebut minimal memuat 4 informasi. Pertama, identitas perguruan tinggi atau badan usaha. Kedua, rincian jumlah dan jenis barang yang direkomendasikan untuk mendapat pembebasan bea masuk dan cukai.
Ketiga, uraian mengenai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dilakukan. Keempat, uraian mengenai manfaat kegiatan litbang uang akan dilakukan dalam memajukan ilmu pengetahuan.
Perincian ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang litbang oleh badan usaha dapat disimak dalam PMK 200/2019. Sementara itu, apabila barang untuk keperluan litbang itu merupakan BKC dan tidak berasal dari impor bisa merujuk pada PMK 82/2024. (sap)