PELUNASAN cukai harus dilakukan atas barang kena cukai (BKC) yang dibuat di Indonesia dan juga BKC yang diimpor. Namun, pelunasan cukai tersebut dapat ditunda atau ditangguhkan dalam jangka waktu tertentu. Lantas, bagaimanakah ketentuan penundaan pembayaran cukai?
Ketentuan penundaan pembayaran cukai diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksananya.
Adapun aturan pelaksananya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai (PMK 30/2020).
Berdasarkan pada Pasal 1 angka 7 PMK 30/2020, penundaan pembayaran cukai diartikan sebagai kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan pembayaran cukai tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik dan importir dengan ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (2) dan ayat (3) UU Cukai sebagai berikut.
Khusus untuk pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, terdapat dua perincian penghitungan besaran nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 PMK 30/2020.
Pertama, untuk pengusaha pabrik hasil tembakau, sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Nilai dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Kedua, untuk importir BKC, sebanyak 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi. Nilai ihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.
Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan dapat ditambah paling banyak 50% dari hasil penghitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. Jika terjadi perubahan ketentuan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan.
Merujuk pada Pasal 7A ayat (4) UU Cukai, untuk memperoleh penundaan pembayaran cukai tersebut, pengusaha pabrik atau importir BKC wajib mendapatkan keputusan pemberian penundaan dan menyerahkan jaminannya kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi pengusaha pabrik atau importir.
Selanjutnya, untuk memperoleh keputusan pemberian penundaan tersebut, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan penundaan kepada pejabat Bea dan Cukai. Adapun jaminan tersebut dapat berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Ketentuan pengajuan permohonan penundaan dengan menggunakan jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan diatur lebih detail dalam PMK 30/2020. Definisi atas ketiga jenis jaminan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10, 11, dan 12 PMK 30/2020.
Jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan bank, yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
Jaminan perusahaan asuransi diartikan sebagai sertifikat jaminan yang diterbitkan penjamin, yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan.
Sementara jaminan perusahaan ialah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada direktur jenderal Bea dan Cukai atau pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan, dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
Jenis dan besaran jaminan ditetapkan dengan pertimbangan tingkat kepatuhan dari pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai selama mendapat penundaan. Misalnya, pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang tidak pernah melakukan pelanggaran atas penundaannya dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk jaminan perusahaan (corporate guarantee).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7A ayat (8) UU Cukai, pengusaha pabrik atau importir BKC yang mendapat penundaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari nilai cukai yang terutang. (kaw)