JAWA BARAT

Pembayaran Bagi Hasil PKB Terus Menunggak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 September 2016 | 18:31 WIB
Pembayaran Bagi Hasil PKB Terus Menunggak

BANDUNG, DDTCNews – Tahun ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat kembali menunggak pembayaran bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada Pemerintah Kota Bandung dalam jumlah yang lumayan besar.

Kepala Dispenda Jawa Barat, Dadang Suharto menyampaikan, Bandung merupakan target pendapatan paling bagus di Jawa Barat. Setelah itu Cikarang, Depok, dan Kabupaten Bogor. Pemprov Jawa Barat akan terus meningkatkan kerja sama dengan Pemkot Bandung dalam pencapaian target pajak kendaraan bermotor.

“Tahun 2015 lalu pembayaran bagi hasil untuk kota Bandung masih ada yang kurang, nanti dibayarnya di tahun berikutnya, itu mah biasa. Sekarang mah sudah masuk dalam target bagi hasil tahun sekarang. Jumlahnya Rp30 miliar,” ujarnya di Jalan Soekarno Hatta No 528 Bandung, Rabu (7/9).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Dadang mengatakan Kota Bandung merupakan kota dengan kendaraan bermotor terbanyak di provinsi Jawa Barat. Tidak heran jika pendapatan kota Bandung dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor jumlahnya sangat besar.

Pada tahun 2015, peneriman Pemkot Bandung untuk PKB lebih dari Rp700 miliar. Padahal berdasarkan aturan Pemkot Bandung hanya menerima 30% saja dari total PKB yang dibayar oleh warga Kota Bandung ke Dispenda Jawa Barat.

“Namun penunggak pajak kendaraan di kota Bandung ini juga cukup besar. Pemkot Bandung sendiri mengatasinya dengan menggerakkan camat untuk mensosialisasikan E-samsat,” sambung Dadang.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Sebanding dengan jumlah penduduk yang mencapai 52 Juta jiwa, ditambah pertumbuhan ekonomi yang lebih dari 5 % per tahunnya, jumlah kendaraan di provinsi inipun terus meningkat. Tidak heran jika pendapatan Pemprov Jawa Barat dari PKB cukup fantastis, yaitu mencapai Rp11 Triliun.

“Jumlah kendaraan di Jawa Barat sekitar 15 juta unit. Pendapatan PKB Provinsi Jawa Barat sekitar Rp11 triliun atau 70% dari PAD,” ujarnya.

Untuk meningkatkan pendapatan pajak tersebut, seperti dilansir dalam jabar.pojoksatu.id, Dispenda Jawa Barat terus melakukan berbagai inovasi pelayanan pajak. Mulai dari program ‘Samsat Drive Through’ hingga penerapan program E-Samsat di seluruh kota di Jawa Barat.

“Ke depan kita sedang menyiapkan kerja sama pembayaran PKB dengan Alfamart dan Indomart agar memudahkan masyarakat mudah membayar pajak kendaraan bermotornya. Masyarakat cukup datang ke dua waralaba tersebut dan bayar di sana,” tutupnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT