KABUPATEN GRESIK

Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Agustus 2016 | 07:33 WIB
Pembatalan Perda Pajak Daerah Ditolak Salah satu sudut di Kabupaten Gresik (Foto: Pemkab Gresik)

GRESIK, DDTCNews - Pemkab dan DPRD Gresik sepakat menolak rencana pemerintah pusat untuk membatalkan perda pajak daerah di Kabupaten Gresik.

Suberi, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Gresik menyatakan sampai saat ini juga belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat mengenai rencana pembatalan perda itu.

"Jelas kami menolak, tapi sejauh ini rencana tersebut belum jelas. Sampai sekarang kami belum mendapat surat atau kepastian dari Gubernur maupun dari Kementerian Dalam Negeri," ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Suberi menyebutkan karena belum ada kepastian itulah, pihaknya juga belum mengambil langkah pasti kendati sudah terang-terangan menolak. Alasan penolakan ini, sambungnya, karena Perda tersebut sangat penting bagi Kabupaten Gresik.

Sebetulnya, dia menginformasikan, beberapa waktu lalu, tim dari DPRD dan Pemkab Gresik sudah berupaya untuk memperjelas kabar rencana pembatalan perda tersebut dengan mendatangi langsung Kemendagri di Jakarta.

"Dan sampai sekarang, kami juga belum menerima salinan atau tembusan tentang wacana pembatalan itu dari Gubernur maupun dari Kemendagri. Artinya masih belum pasti," tandasnya seperti dikutip surya.co.id.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Sebelumnya Kemendari merilis kabar adanya lima perda di Kabupaten Gresik yang akan dibatalkan. Perda tersebut antara lain Perda 10/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik, dan Perda 6/2007 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan.

Kemudian Perda 20/2013 tentang Perizinan Pengelolaan Air Tanah, dan Perda 22/ 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi