BERITA PAJAK HARI INI

Pemangkasan Pajak Final UMKM Difinalisasi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 April 2018 | 09.09 WIB
Pemangkasan Pajak Final UMKM Difinalisasi

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai finalisasi revisi aturan pajak untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masih mewarnai media nasional pagi ini, Kamis (12/4). Pemerintah berjanji untuk segera memberlakukan pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Kabar lainnya datang dari Komisi XI DPR yang sepakat untuk melanjutkan rancangan undang-undang (RUU) ASEAN Framework Agreement Service (AFAS) atau aturan main jasa keuangan dibahas di tingkat kedua atau keputusan dalam Paripurna.

Berikut ringkasannya:

  • Pemangkasan PPh Final UMKM Difinalisasi: Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan aturan untuk menerapkan kebijakan tersebut saat ini tengah difinalisasi pemerintah. Dalam revisi PP 46/2013 yang mengatur tarif PPh final UMKM, pemerintah tidak akan mengubah ambang batas (threshold) UMKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Pembahasan Aturan Ekspansi Bank di ASEAN Dibawa ke Paripurna DPR: Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dengan ada keputusan untuk pembahasan di tingkat kedua DPR, pihak perbankan bisa memanfaatkan aturan AFAS ini dengan mengembangkan usahanya. Untuk itu, Kemenkeu akan menjalin koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia mengenai aturan lanjutan dan pengawasan pada pelaksanaannya.
  • Strategi Sri Mulyani Tekan Defisit: RAPBN 2019 akan didesain sedemikian rupa agar defisit anggaran tidak lebih dari 2%. Untuk itu, Menkeu Sri Mulyani menargetkan total penerimaan negara harus ditingkatkan antara 7,6%-13%. Sementara dari sisi belanja negara, untuk belanja pemerintah pusat akan naik sekitar 7,3% dan transfer ke daerah dan dana desa naik 8,3%.
  • LPEI Penetrasi Pasar Baru Ekspor: Lembaga Pembiayan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank berkomitmen mendorong penetrasi ekspor ke negara-negara di benua Afrika. Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly mengatakan melalui Penugasan Khusus Ekspor/National Interest Account (NIA) pemerintah telah mengalokasikan dana Rp1,3 triliun dengan jangka waktu penugasan sampai 31 Desember 2022.
  • Sanksi dan Pendampingan Penyaluran Dana Desa Perlu Diperkuat: Hingga 9 April 2018, baru Rp1,7 triliun atau 0,14% dari total dana desa yang ditransfer ke rekening daerah yang sudah masuk ke rekening kas desa. Rendahnya penyaluran dana desa bisa menghambat program padat karya tunai yang tengah digenjot pemerintah. Pemerintah perlu beri sanksi tegas bagi kepala daerah maupun kepala desa yang telat menyampaikan APBDes, serta memperkuat fungsi pendamping desa. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.