PPN DIGITAL

Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 November 2020 | 06:01 WIB
Pemain Lokal Jadi Pemungut PPN PMSE, Ini Kata Asosiasi e-Commerce

Pengguna Tokopedia bertransaksi melalui gawai di Jakarta, Senin (4/5/2020). Tokopedia kini ditunjuk sebagai salah satu e-commerce lokal pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras)

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia menyambut positif langkah Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar e-commerce lokal yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan pelaku usaha penyelenggara PMSE lokal secara prinsip mendukung penerapan kebijakan yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Menurutnya, otoritas masih perlu meluruskan penerapan kebijakan ini berlaku untuk barang atau jasa tidak berwujud yang ditawarkan pelapak luar negeri di platform dagang elektronik domestik.

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Dengan demikian, kebijakan ini tidak berpengaruh kepada barang berwujud yang dijajakan oleh pelapak di platform marketplace lokal. Karena itu, tidak ada penambahan biaya bagi konsumen dari penerapan PPN PMSE saat membeli barang berwujud di marketplace lokal.

"Jadi perlu dijelaskan yang dikenakan PPN adalah produk dan layanan digital dari luar negeri yang dijual ke konsumen Indonesia, jika PPN produk dan layanan digital impor tersebut belum dibayarkan. Jadi peraturan ini bukan pengenaan pajak e-commerce baru," katanya Rabu (18/11/2020).

Bima melanjutkan, asosiasi akan kooperatif dengan DJP dalam penerapan PPN PMSE ini. Selain itu, idEA juga akan mendampingi anggota idEA yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Dia menambahkan perlu adanya dialog lebih lanjut dengan DJP perihal penerapan PPN PMSE bagi platform dagang elektronik lokal. Pasalnya, masih banyak asimetri informasi jika PPN PMSE pada marketplace lokal diartikan sebagai beban tambahan pajak baru.

"idEA selalu siap memfasilitasi jika para anggota, baik yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN maupun yang belum, memerlukan dialog lebih lanjut dengan pemerintah, pada khususnya dengan DJP," terangnya.

Seperti diketahui, melalui Siaran Pers Nomor: SP-47/2020 Dirjen Pajak kembali menunjuk 10 perusahaan menjadi pemungut PPN produk digital. Ke-10 perusahaan tersebut adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise dan Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM).

Selanjutnya, PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), serta beIN Sports Asia Pte Limited. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Rabu, 08 November 2023 | 13:45 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Sebut Setoran PPN dari Produk Digital PMSE Capai Rp5,54 Triliun

Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Sistem Pengawasan Pembayaran PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan