PELAPORAN PAJAK

Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 10:41 WIB
Pelaporan SPT Badan Masih Rendah, Ini Kata Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Jelang batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan pada 30 April 2018, angka penyampaian SPT Badan masih tergolong rendah. Hingga 18 April 2018, baru ada 325 ribu atau 22% wajib pajak Badan yang sudah menyampaikan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya angka penyampaian SPT Badan.

Salah satunya adalah tak semua wajib pajak badan harus melapor pada akhir April ini. Ada pengecualian bagi perusahaan yang menggunakan penutupan tahun buku di luar Desember.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

"Misalnya, bagi perusahaan yang tutup buku pada Maret atau April maka kewajiban pelaporan SPT pada Juni. Sedangkan untuk perusahaan yang tutup buku pada Juni atau Juli dapat melaporkan SPT Badan pada Oktober," katanya dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Lombok, Kamis (19/4).

Namun, sebagian besar badan usaha di Indonesia menggunakan tahun buku d bulan Desember. Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau melalui langkah persuasif untuk mendorong wajib badan segera melaporkan SPT.

"Itu masih jauh dari target karena tercatat ada 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melapor," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Langkah persuasif tersebut perlu terus dilakukan. Pasalnya, akan ada denda jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT yakni sebesar Rp1 juta.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mencatat penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah berakhir pada akhir Maret 2018 mencapai 10,59 juta atau 59,98%. Sebanyak 80,13% di antaranya atau 8,49 juta disampaikan secara elektronik. Total jumlah 8,49 juta SPT yang disampaikan secara elektronik melalui e-filing dan e-form itu tumbuh 21,6% dibandingkan periode sama pada 2017.

Secara total wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT mencapai 17,65 juta terdiri atas wajib pajak badan 1,45 juta, orang pribadi non-karyawan 2,45 juta, dan orang pribadi karyawan 13,74 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan