BERITA PAJAK HARI INI

Pelantikan 638 Orang Pejabat Kemenkeu, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2022 | 09:06 WIB
Pelantikan 638 Orang Pejabat Kemenkeu, Begini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pelantikan 638 orang pejabat yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/11/2022).

Dari jumlah tersebut, ada mutasi 3 orang dalam jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I). Pertama, Suminto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR). Suminto sebelumnya adalah Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal.

Kedua, Luky Alfirman sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan. Luky sebelumnya menjabat sebagai Dirjen PPR. Ketiga, Astera Primanto Bhakti sebagai Dirjen Perbendaharaan menggantikan Hadiyanto yang memasuki masa pensiun. Sebelumnya, Prima menjabat sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dari total 638 orang pejabat yang baru saja dilantik, sebanyak 188 di antaranya merupakan pejabat di bawah unit eselon I DJP. Kemudian, ada mutasi jabatan fungsional madya sebanyak 108 orang pemeriksa pajak di DJP. Simak ‘Berikut Daftar Ratusan Pejabat & Pemeriksa DJP yang Dilantik Hari Ini’.

“Ini merupakan upaya berkala dari kita untuk terus melakukan penyegaran dan sekaligus untuk merevitalisasi seluruh unit di Kementerian Keuangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selain mengenai pelantikan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk DJP, ada pula ulasan terkait dengan penetapan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi. Kemudian, ada ulasan tentang ketentuan pengangkatan kembali pemeriksa pajak.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Bukan Masa Normal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap para pejabat yang baru saja dilantik dapat menjadi pemimpin yang mampu membawa Kementerian Keuangan menjadi institusi ideal, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara.

“Ini bukan masa yang normal. Oleh karena itu, Saya berharap seluruh jajaran Kementerian Keuangan bisa mendedikasikan dirinya di dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya beyond normal function,” katanya. (DDTCNews)

Pengangkatan Kembali Pemeriksa Pajak

PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional pemeriksa pajak dapat diangkat kembali. Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131/2022, pengangkatan kembali bisa dilakukan jika alasan pemberhentian sebelumnya bukan pengunduran diri dan bukan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

“PNS yang diberhentikan … karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jabatan terakhir apabila tersedia LKJF,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PMK 131/2022.

Adapun Pasal 40 ayat (2) huruf b—e memuat ketentuan penghentian pemeriksa pajak dari jabatannya karena diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan; atau ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrasi. Simak ‘Jika Ini Terjadi, Pemeriksa Pajak Diberhentikan dari Jabatannya’. (DDTCNews)

Layanan Live Chat Bravo Bea Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengalihkan tautan layanan live chat Bravo Bea Cukai. Pengalihan dilakukan karena uji coba live chat CEISA 4.0 masih berjalan. Layanan live chat yang biasanya diakses melalui tautan bit.ly/bravobc kini beralih ke http://livechat.beacukai.go.id.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Layanan ini biasanya diakses pengguna jasa yang membutuhkan informasi prosedur kepabeanan dan cukai. Namun, masyarakat juga dapat menggunakan layanan tersebut untuk mengonfirmasi dugaan penipuan yang mengatasnamakan DJBC dan menyampaikan pengaduan. (DDTCNews)

Tarif Bunga Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Pajak

Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 November 2022 – 30 November 2022.

Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 56/KM.10/2022. Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,62% sampai dengan 2,28%.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kelima tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pada periode Oktober 2022. Simak informasi selengkapnya dalam artikel ‘Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak November 2022, Ini Perinciannya’. (DDTCNews)

Inflasi Oktober 2022

Badan Pusat Statistik mencatat indeks harga konsumen pada Oktober 2022 mengalami kenaikan (inflasi) sebesar 5,71% secara tahunan.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto mengatakan angka inflasi terpantau menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 5,95%. Menurutnya, angka inflasi tersebut utamanya masih disebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

"Tekanan inflasi di bulan Oktober ini terlihat mulai melemah," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tindak Pidana Pajak

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 132 hasil analisis atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan tindak pidana pajak hingga September 2022.

Hasil analisis terkait dengan tindak pidana pajak tersebut mencapai 23% dari total hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK sebanyak 643. Adapun hasil analisis yang sudah diselesaikan PPATK paling banyak terkait dengan tindak pidana korupsi, yaitu 153 hasil analisis. (DDTCNews)

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Tidak Ada Penambahan Fitur di DJP Online

DJP menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi setelah waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dilakukan pada akhir pekan lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara berkala.

"Downtime hari Sabtu-Minggu kemarin digunakan untuk pemeliharaan berkala sistem, tidak ada penambahan feature aplikasi," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024