BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan, Kartu Multifungsi Pajak Dirilis

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Maret 2017 | 09.22 WIB
Pekan Depan, Kartu Multifungsi Pajak Dirilis

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (24/3) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang akan memperkenalkan kartu pintar alias smart card multifungsi sebagai penampung data elektronik wajib pajak dan peruntukkan lainnya pada pekan depan.

Kartu yang dinamakan Kartu Indonesia 1 atau disebut Kartin1 ini nantinya dapat digunakan sebagai uang elektronik maupun kartu kredit. Dalam program ini, Ditjen Pajak menggandeng Bank Mandiri sebagai mitra.

Kartin 1 akan berlaku multifungsi bagi para wajib pajak, didalamnya berisikan 15 identitas lintas instansi dari wajib pajak, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nomor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), nomor eKTP, serta Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga mempermudah urusan administrasi.

Kabar lainnya datang dari membludaknya peserta yang mengikuti amnesti pajak menjelang masa berakhirnya program tersebut dan data PPATK yang akan dikaji oleh Kementerian Keuangan untuk potensi penerimaan pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Jelang Penutupan, Amnesti Pajak Kembali Melonjak

Para wajib pajak yang menunggak masih memiliki waktu hingga akhir bulan ini untuk memperbaiki catatan kewajiban perpajakannya. Pasalnya, setelah bulan Maret berakhir, program amnesti pajak belum tentu akan digelar kembali di masa yang akan datang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah peserta dan uang tebusan masih akan bertambah. Menurut pantauannya, hingga saat ini, jumlah peserta amnesti pajak terus melonjak.

  • Kaji Data PPATK untuk Potensi Penerimaan Pajak

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diserahkan kepada aparat penegak hukum (apgakum) namun tidak ditindaklanjuti dapat dikaji untuk mencari potensi penerimaan pajak oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2017. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan PPATK akan menyampaikan laporan yang tidak ditindaklanjuti penyidik kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya dianalisis sebagai potensi perpajakan.

  • Gijzeling Beri Efek Jera Pengemplang Pajak

Praktik gijzeling atau penyaderaan terhadap para penunggak pajak dinilai dapat memberikan efek jera. Namun demikian, langkah tersebut harus dilalui oleh analisis yang akurat. Dalam UU Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, terdapat tiga pokok penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik pajak. Tiga pokok tersebut yaitu pemeriksaan, penagihan dan penyidikan. Sementara, gijzeling masuk dalam tahap penagihan.

  • Ditjen Pajak Temui Pebisnis Jepang

Ditjen Pajak menemui komunitas bisnis di Jepang terkait dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan No.213 tahun 2016 yang mengatur kewajiban pelaporan transfer pricing documentation atau TP Doc. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama memaparkan pertemuan tersebut dilakukan lantaran posisi Jepang sebagai investor utama perlu mengetahui regulasi baru tersebut.

  • Pajak Pipa Mulai Digodok

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang akan mempersiapkan pengenaan pajak baru untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD), di antaranya melalui pemberlakuan pajak pipa. Kepala BPPD Kota Palembang Shinta Raharja mengatakan dalam waktu dekat pungutan pajak pipa yang memiliki potensi sebesar Rp1 miliar tersebut akan segera direalisasikan.

  • Potensi Penerimaan Negara dari Piutang PNBP Cukup Tinggi

Pemerintah masih memiliki ruang untuk menaikkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini. Sebab saat ini, masih banyak Kementerian dan Lembaga yang memiliki piutang PNBP yang tinggi. Direktur PNBP Minerba Kementerian ESDM Jonson Pakpahan mengatakan saat ini tunggakan PNBP yang dapat ditagih sebesar Rp5 triliun.

  • Paket Kebijakan XV Rampung, Biaya Logistik Bisa Turun

Pemerintah tengah menyelesaikan rancangan paket kebijakan ekonomi jilid XV tentang logistik. Dalam paket kebijakan ekonomi jilid XV akan diatur tentang beberapa elemen, misalnya penyedia jasa logistik, infrastruktur, hingga pusat distribusi. Sekretaris Jenderal Kemenko Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo menyebutkan, dengan adanya paket kebijakan ekonomi XV nantinya bisa menurunkan biaya logistik. 

  • BI Atur Sertifikat Deposito agar Dijual Setiap Saat di Pasar

Penerbitan Sertifikat Deposito atau Negotiable Certificate Deposit (NCD) semakin meningkat dalam dua tahun terakhir hingga mencapai Rp 20,2 triliun pada Maret 2017. Namun transaksi di pasar keuangan sekunder masih sangat rendah. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 tentang transaksi sertifikat deposito pasar uang yang mulai berlaku pada 1 Juli 2017. Dengan berlakunya PBI ini nantinya akan membuat pasar uang khususnya pasar sertifikat deposito akan lebih aktif diperdagangkan dan lebih efisien. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.