ADMINISTRASI PAJAK

Pedagang Emas Bisa Manfaatkan Tarif PPh Final UMKM, DJP Ingatkan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 17:15 WIB
Pedagang Emas Bisa Manfaatkan Tarif PPh Final UMKM, DJP Ingatkan Ini

Karyawan menunjukkan emas di Kantor Pusat Galeri 24 Pegadaian, Jalan Salemba Raya, Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pedagang emas memiliki kesempatan yang sama dengan jenis usaha lainnya untuk memanfaatkan tarif PPh final UMKM 0,5% berdasarkan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018).

Melalui akun @kring_pajak, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pedagang emas bisa menggunakan tarif PPh final UMKM 0,5% apabila memang memenuhi kriteria yang tertuang dalam PP 55/2022.

"... sepanjang memenuhi ketentuan di PP 23/2018 (kini PP 55/2022), dan tidak memilih untuk menggunakan tarif pajak secara umum maka bisa menggunakan tarif PPh final UMKM," cuit DJP, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Jasa Pembangunan Termasuk Pasang AC Kena PPh Final? Begini Aturannya

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma).

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, atau BUMDes/BUMDesma.

Baca Juga:
Ingat, Biaya Service Charge Masuk dalam Hitungan Pajak Sewa Bangunan

Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), fasilitas PPh final tersebut diberikan waktu paling lama 3 tahun.

Lebih lanjut, jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Kemudian, jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku.

Sebagai informasi tambahan, PMK 30/2014 mengatur bahwa pedagang emas, tanpa memandang jumlah omzetnya, wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajk (PKP). Artinya, pedagang emas perhiasan kaki lima pun harus dikukuhkan sebagai PKP. Dengan begitu, pedagang emas sebagai PKP memiliki kewajiban untuk melaporkan usahanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN