KABUPATEN BEKASI

PDAM Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Kenaikan Pajak Air Permukaan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 11:00 WIB
PDAM Minta Pemprov Jabar Kaji Ulang Kenaikan Pajak Air Permukaan

Ilustrasi.

CIKARANG, DDTCNews – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi meminta Pemprov Jabar untuk mengkaji ulang kenaikan pajak air permukaan lantaran dapat berdampak bagi pelanggan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi.

Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim mengatakan permintaan peninjauan kembali kenaikan pajak air permukaan tak hanya datang dari Pemkab Bekasi. Seluruh PDAM di 27 kabupaten/kota di Jabar juga ingin rencana tersebut dibatalkan.

“Kalau pun naik, tidak lebih dari 10%. PDAM tidak mungkin menaikkan tarif air ke pelanggan pada kondisi saat ini. Dan seluruh PDAM di Jabar pun menyuarakan hal yang sama,” katanya seperti dilansir Infobekasi.co.id, Senin (31/01/2022).

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Dalam menyalurkan air ke pelanggan, Usep mengatakan, pihaknya membeli air baku dari Perusahaan Jasa Tirta lalu mengolahnya kembali. Selanjutnya, atas pembelian itu, pihaknya membayar pajak kepada Pemprov Jabar.

“Jadi kalau air bakunya beli dari PJT, nah pajaknya ke provinsi. Biasanya pajak itu Rp200 juta setahun tetapi menjadi naik sampai miliaran rupiah, nah kami uang dari mana. Tidak mungkin jika harus membebankan ke pelanggan.,” tuturnya.

Usep juga berharap pengenaan tarif yang sama rata tiap kabupaten/kota juga dihapuskan. Hal ini dikarenakan tiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda, yang dapat dilihat dari upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berbeda-beda.

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Penolakan atas pengenaan tarif pajak air permukaan tersebut muncul setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.713.DSDA/2021 tentang Harga Dasar Air yang Digunakan BUMN dan BUMN yang Memberikan Pelayanan Publik dan/atau Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam.

Berdasarkan SK tersebut, tarif pajak air permukaan naik signifikan. Kenaikan itu juga menyebabkan para Direktur PDAM di seluruh Jabar menyatakan menolak SK tersebut, termasuk PDAM Tirta Bhagasasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?