KEBIJAKAN ANGGARAN

Patuhi Jokowi, Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp363 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2017 | 11:45 WIB
Patuhi Jokowi, Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp363 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menyepakati pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp363,6 miliar menjadi Rp40,41 triliun dalam RAPBNP tahun 2017. Pemangkasan itu dilakukan sesuai dengan amanah Presiden RI Joko Widodo melalui Inpres Nomor 4 tahun 2017.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng sekaligus menyetujui pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan tersebut. Ia mengatakan pemangkasan itu berdasarkan efisiensi yang menjadi poin penting dalam Inpres 4/2017.

"Kami (Komisi XI) menyetujui self blocking Kemenkeu sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2017 sebesar Rp363,6 miliar dalam RAPBN-P 2017," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Inpres tersebut sejatinya berisi efisiensi terhadap belanja barang yang dilakukan oleh Kementerian maupun Lembaga. Belanja tersebut meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, dan lainnya.

Pada saat bersamaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengakui adanya pemangkasan anggaran tersebut sesuai dengan Inpres 4/2017. "Total pagu anggaran kami dalam APBN 2017 sebesar Rp40,77 triliun, lalu diefisiensi Rp363,6 miliar dalam RAPBNP 2017, sehingga menjadi Rp40,41 triliun," tuturnya

Adapun, pemangkasan anggaran tersebut berasal dari:

  • Ditjen Pajak Rp170 miliar;
  • Ditjen Bea Cukai Rp70,81 miliar;
  • Setjen RI Rp42,36 miliar;
  • Ditjen Perbendaharan Rp29,17 miliar;
  • 5 Badan Pendidikan Pelatihan Keuangan Rp19,23 miliar;
  • Ditjen Kekayaan Negara Rp14,39 miliar;
  • Badan Kebijakan Fiskal Rp5,12 miliar;
  • Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 3,9 miliar;
  • Ditjen Anggaran Rp2,92 miliar;
  • Itjen Rp2,8 miliar;
  • Ditjen Perimbangan Keuangan Rp 2,79 miliar; dan
  • Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Rp2,71 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara