KPP MADYA DENPASAR

Pastikan Nilai Omzet, AR Datangi Lokasi Usaha Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 09:53 WIB
Pastikan Nilai Omzet, AR Datangi Lokasi Usaha Wajib Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menugaskan account representative (AR) untuk meminta konfirmasi kepada wajib pajak yang bergerak di bidang retail elektronik, gadget, kendaraan listrik, peralatan dan perlengkapan rumah tangga.

AR Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar Dody Mahendra Putra mengatakan kunjungan kerja tersebut didasari adanya ketidaksesuaian antara nilai omzet dan pungutan PPN sehingga memicu DJP untuk meminta konfirmasi dari wajib pajak.

“Kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak ialah untuk menggali informasi nilai omzet yang sebenarnya seperti tercantum dalam surat imbauan yang disampaikan kepada wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Selain itu, lanjut Dody, kunjungan tersebut juga sekaligus untuk melakukan konfirmasi atas barang yang diproduksi dengan merek sendiri dengan barang dengan merek pasaran yang didistribusikan di seluruh Bali.

Dia juga mengimbau wajib pajak untuk memastikan pungutan PPN sesuai dengan omzet yang dilaporkan dalam SPT. Menurutnya, wajib pajak akan terhindar dari sanksi apabila pelaporan dan penyetoran pajak dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, yaitu account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN