KABUPATEN LOMBOK UTARA

Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 September 2018 | 19.52 WIB
Pascagempa, Target PAD Diturunkan

Ilustrasi.

TANJUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menurunkan target pendapatan asli daerah 2018 dari Rp200 miliar menjadi Rp145 miliar. Salah satu penyebab penurunan target dalam RAPBD Perubahan 2018 ini adalah permintaan keringan pascagempa oleh pengusaha.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Utara Zulfadli optimistis mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) jika diturunkan menjadi Rp145 miliar. Angka ini cukup realistis karena memperhitungkan jumlah wajib pajak di Kabupaten Lombok Utara.

“Kami optimis karena kondisi sektor pariwisata sudah mulai membaik. Terlebih sumber penerimaan PAD dari objek pajak bumi dan bangunan (PBB), objek pajak hotel dan objek pajak juga semakin banyak,” ujarnya, melansir Suara NTB, Senin (24/9/2018).

Dia pun menjelaskan situasi pascagempa juga berpengaruh terhadap peningkatan target PAD. Situasi ini menjadi pertimbangan pemerintah setempat dalam memberi keringanan kepada wajib pajak, sesuai dengan keinginan wajib pajak.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerbitkan sejumlah kebijakan meliputi digratiskannya denda pajak untuk jatuh tempo pajak Agustus dan pengunduran jatuh tempo PBB hingga Desember 2018.

“Namun, beberapa pembebasan denda pajak daerah atas keterlambatan setor tidak dikabulkan hingga Desember 2018. Beberapa pengecualian pembebasan denda ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang telah meninggal,” imbuhnya.

Adapun, pajak hotel dan pajak restoran tidak diberi keringanan. Hal ini mengingat kedua jenis pajak ini dipungut oleh pengusaha di masing-masing sektor atas transaksi dengan para konsumen atau wajib pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.