Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan data dari BNPB, hingga hari selasa (29/11) gempa bumi Cianjur menyebabkan sebanyak 30.172 unit rumah mengalami rusak berat, 108.720 orang mengungsi dan 327 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan kepada Pemkab Cianjur menggunakan APBD masing-masing. Langkah ini diharapkan bisa membantu proses pemulihan pascabencana gempa bumi yang melanda Cianjur beberapa waktu lalu.
Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ, para kepala daerah diminta untuk menyalurkan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
"Butir E.22.c Lampiran Permendagri 27/2021 menegaskan bahwa penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/nonalam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana," tulis Kemendagri dalam surat edaran tersebut, dikutip Rabu (30/11/2022).
Bantuan yang dapat disediakan antara lain mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, logistik, dan pangan yang diformulasikan ke dalam RKA-SKPD.
Penyediaan anggaran untuk bantuan kepada daerah yang dilanda bencana alam/non alam dianggarkan pada belanja bantuan keuangan APBD.
Sesuai dengan Pasal 67 PP 12/2019, belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain guna meningkatkan kerja sama antardaerah, pemerataan kemampuan keuangan, atau untuk tujuan tertentu lainnya.
"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemkab Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Kemendagri dalam surat edarannya.
Belanja bantuan keuangan dapat bersumber dari belanja tidak terduga (BTT) yang dialokasikan melalui perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBN 2022 dan dilaporkan kepada DPRD.
Untuk diketahui, Kabupaten Cianjur dilanda gempa bumi berkekuatan magnitudo (MA) 5,6 pada Senin (21/11/2022). Gempa terjadi pada pukul 13.21 WIB dengan titik kedalaman hanya 10 kilometer. Per Selasa (29/11/2022), diketahui sebanyak 327 orang meninggal dunia akibat gempa tersebut. (sap)