BERITA PAJAK HARI INI

Pasca-Tax Amnesty, Aktivitas Ekonomi WP Diselidiki

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 Maret 2017 | 09.04 WIB
Pasca-Tax Amnesty, Aktivitas Ekonomi WP Diselidiki

JAKARTA, DDTCNews – Satu bulan menjelang berakhirnya program amnesti pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku telah menyiapkan konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak ikut dalam program tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta analisis semua aktivitas ekonomi dengan rinci sampai ke subsektor. Berita tersebut menjadi topik utama sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (1/3).

Sri Mulyani menegaskan jika wajib pajak tidak ikut program amnesti pajak atau tidak menyerahkan SPT secara benar, padahal terdapat aktivitas ekonomi dan harta, maka sanksi tegas akan mengancam.  Menurutnya masih banyak perusahaan milik orang kaya yang belum ikut amnesti pajak. Oleh karena itu, sosialisasi terakhir dari program amnesti pajak bertajuk farewell amnesti pajak.

Kabar lainnya datang dari kalangan pengusaha yang meminta agar pemerintah segera lakukan reformasi perpajakan setelah berakhirnya program amnesti pajak dan persiapan Ditjen Pajak sebulan ke depan dalam melayani program amnesti pajak. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pelayanan Amnesti Buka di Hari Minggu

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Ditjen Pajak saat ini tengah mempersiapkan pengawasan dan penegakkan hukum pascaamnesti pajak. Salah satunya dengan mengeluarkan PP baru untuk mempertegas hal yang belum diatur dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Tidak hanya itu, dalam satu bulan ke depan, Ditjen Pajak juga akan melakukan pelayanan amnesti pajak semaksimal mungkin, dengan membuka layanan tambahan di hari Minggu.

  • Amnesti Berakhir, Pemerintah Diminta Segera Reformasi Pajak

Pemerintah diharapkan segera melanjutkan reformasi perpajakan setelah berakhirnya program amnesti pajak pada 31 Maret 2017. Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan reformasi perpajakan dilakukan dengan melakukan sejumlah amandemen Undang-Undang (UU) Perpajakan seperti UU PPh, UU PPN, dan UU Pengadilan Pajak. Revisi UU PPh diperlukan agar bisnis di Indonesia semakin kompetitif dibandingkan dengan negara tetangga.

  • Mark Up Anggaran Bikin Celah Fiskal Tinggi

Tim evaluasi dan pengawasan anggaran (Tepra) menemukan celah fiskal sebesar Rp8,7 triliun dalam APBN 2017. Celah fiskal tersebut didominasi oleh biaya perjalanan dinas khususnya paket meeting maupun honorarium. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Data Kemenkeu menunjukkan, sejak 2013 nilai celah fiskal APBN 2013 mencapai Rp50 triliun. Kemenkeu mengklaim nilai celah fiskal terus menurun hingga menjadi Rp20 triliun dalam APBN 2014. Sedangkan, pada 2016 celah fiskal turun menjadi Rp9,6 triliun.

  • Inflasi Februari Lebih Rendah Januari 2017

Setelah inflasi cukup tinggi pada Januari 2017 sebesar 0,97% sejumlah ekonomi besar mengatakan inflasi pada Februari 2017 akan lebih rendah yakni sekitar 0,3%. Tidak hanya itu, saat ini harga beberapa bahan makanan mulai turun, seperti cabai, daging ayam, telur ayam dan gula. Terjadinya banjir di sejumlah daerah nyatanya tidak berdampak signifikan pada sejumlah bahan pangan.

  • Pangkas Subsidi Listrik, Tarif 900 VA Naik Lagi

Mulai hari ini, 1 Maret 2017 Pemerintah kembali menaikkan tarif pengguna listrik berdaya 900 volt ampere (VA). Kenaikan tarif ini dikhususkan untuk pelanggan dengan kategori rumah tangga mampu (RTM). Secara bertahap, Pemerintah akan mencopot subsidi atas 18,8 juta pelanggan. Direktur Jenderal Ketenagalistikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan kenaikan tarif listrik kali ini merupakan tahapan dua dari yang sebelumnya dilakukan pada Januari 2017.

  • Modul Kepabeanan Diperbarui

Para importir diminta melakukan pembaruan modul kepabeanan menyusul perubahan dalam Harmonized System (HAS) dan Asean Harmonized Tarif Nomenclature (AHTN). Direktur Teknis Kepabeanan Oza Olavia mengungkapkan perubahan HS dan AHTN 2012 ke 2017 akan berlaku mulai hari ini, 1 Maret 2017. Perubahan tersebut menyebabkan adanya beberapa penyesuaian di antaranya terdapat perubahan tarif dari 10 digit menjadi 8 digit. Perubahan ini diatur dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.