PAJAK UMKM

Pakai Aplikasi Klik46, UMKM Makin Mudah Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Agustus 2018 | 14:04 WIB
Pakai Aplikasi Klik46, UMKM Makin Mudah Bayar Pajak

BOGOR, DDTCNews - Kemudahan dalam administrasi pajak terus diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Setelah pemangkasan tarif PPh Final jadi 0,5%, kini mekanisme perhitungan juga hadir dalam platform aplikasi ponsel pintar.

Salah satu yang terkini adalah aplikasi Klik46. Adapun Klik46 merupakan sebuah aplikasi digital yang berfungsi sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh pelaku UMKM.

"Ini aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak," kata Pendiri Klik46, Leonard Tarigan, Kamis (2/8).

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Dia menyatakan dengan hadirnya aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak UMKM melakukan transaksi usahanya, sekaligus melakukan pembayaran pajak dalam aplikasi yang sama.

Leonard menambahkan aplikasi tersebut menyediakan layanan lengkap, seperti mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya, serta menampilkan laporan laba/rugi. Aplikasi juga dilengkapi dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui klik di telepon genggam," terangnya.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Sementara itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan selain penurunan tarif PPh final, berbagai kemudahan diberikan kepada UMKM. Salah satunya adalah kemudahan dalam menghitung dan membayar pajak tanpa memengganggu aktivitas usaha.

"Apalagi setelah didukung tersedianya layanan aplikasi digital. Kami harap tidak ada lagi halangan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh final yang sudah dirilis pemerintah," tandasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 09:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Tahunan di e-PSPT, Ada Validasi Data Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025