KABUPATEN BEKASI

Pajak Restoran Belum Optimal, Pemkab Bekasi Sasar Usaha Katering

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Juni 2023 | 14:30 WIB
Pajak Restoran Belum Optimal, Pemkab Bekasi Sasar Usaha Katering

Ilustrasi.

BEKASI, DDTCNews – Pemkab Bekasi berencana mulai memungut pajak restoran atas usaha jasa boga atau katering.

Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam mengatakan pelaku usaha katering sesungguhnya juga termasuk wajib pajak yang memiliki kewajiban memungut pajak restoran. Namun, ketentuan itu belum diterapkan secara optimal.

"Setiap kita makan di restoran yang ada di Kabupaten Bekasi, ketika membayar di situ sudah ada pajak restorannya. Tetapi bila menerima makanan dan minum dari perusahaan jasa boga atau katering harusnya dikenakan pajak juga," katanya, dikutip pada Minggu (25/6/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Oleh karena itu, Pemkab Bekasi menggelar sosialisasi pajak restoran yang dihadiri oleh pelaku usaha katering. Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan pelaku usaha katering wajib memungut pajak restoran sesuai dengan Perbup 33/2020.

"Kami berkepentingan, terutama terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah dari jasa boga katering ini," ujar Alam.

Sosialisasi Pajak Restoran Digencarkan

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Bapenda Kabupaten Bekasi Eko Suparyadi menuturkan Bapenda akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang bekerja sama dengan katering di beberapa kawasan industri.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Sasarannya sesuai dengan amanat Pj Bupati Bekasi bahwa Bapenda harus melakukan intensifikasi terhadap pajak katering," tuturnya.

Untuk diketahui, definisi dari restoran pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) turut mencakup jasa boga atau katering.

"Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering," bunyi Pasal 1 angka 23 UU PDRD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD