BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan mencatat penerimaan pajak reklame menjadi penyumbang tertinggi per Februari 2017 dengan nilai mencapai Rp2 miliar atau 21,95% dari target Rp10 miliar.
Sekretaris BP2DRD Balikpapan Ahdiansyah menyebutkan secara total realisasi penerimaan pajak per Februari sudah mencapai Rp57 miliar atau 13,68% dari target yang telah ditetapkan tahun ini sebesar Rp419 miliar.
"Untuk hotel, kami amati dan catat pajak reklame berjalannya. Misalnya pada kendaraan bermotor maupun mobil yang punya logo. Maka, yang baru itu akan kami imbau untuk melaporkan pajaknya," katanya di Balikpapan, Senin (7/3).
Menurutnya untuk pajak reklame memang berpotensi besar, karena banyak usaha jasa yang menggunakannya. Termasuk hotel yang mempromosikan diri dan untuk berjualan berbagai produk yang ditawarkan kepada masyarakat.
Sementara itu, seperti dilansir dari Kaltimprokal, untuk penyumbang pajak yang masih di bawah 10% antara lain pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak air tanah.
Selain itu, wajib pajak juga diimbau untuk membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo, yaitu setelah 15 hari kerja pada bulan tersebut. Wajib Pajak akan dikenakan denda sebesar 2% bila terjadi keterlambatan dari tenggat waktu yang telah ditetapkan.
"Sudah kami sosialisasikan supaya mereka tertib bayar pajak. Kami beri semacam kalender pengingat supaya tidak telat bayar," tutupnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.