PROVINSI RIAU

Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Mei 2018 | 09:34 WIB
Pajak Pertalite Turun, APBD Siap Direvisi

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah pusat telah memberi lampu hijau kepada Provinsi Riau untuk memangkas tarif pajak untuk BBM jenis Pertalite. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) No.8/2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Riau di mana terdapat pemangkasan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jenis Pertalite dari tarif 10% menjadi 5%.

Kini, Pemprov harus bergerak cepat menyikapi penurunan tarif yang otomatis menggerus penerimaan daerah. Asisten II Sekretaris Daerah (Setdaprov) Riau, Masperi mengatakan pemprov akan melakukan rasionalisasi anggaran atas turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beroktan 90 ini.

"Untuk rasionalisasi dari sisi anggaran kita pasti melakukannya," katanya Kamis, (24/5).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Seperti yang diketahui, selain berdampak positif bagi masyarakat atas diturunkannya pajak Pertalite menjadi 5%, ternyata bagi Pemerintah Provinsi Riau turunnya pajak ini membuat mereka harus memutar otak untuk menutup defisit dalam APBD 2018 yang telah mematok tarif pajaknya sebesar 10%.

"Jadi, PAD kita setelah diturunkannya pajak ini pasti berkurang. Untuk besarnya, belum tahu karena masih dilakukan penghitungan. Itu yang menyebabkan revisi atau penyesuaian atau perubahan dilakukan," tambah Masperi.

Menurutnya, langkah itu diambil karena pendapatan daerah saat ini berada di bawah dari prediksi awal sebelum diturunkan pajak bahan bakar Pertalite dilakukan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digandeng untuk menghitung seberapa jauh defisit anggaran pasca penurunan tarif pajak ini. BPK diharapkan bergerak cepat agar selanjutnya dapat ditetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk dapat segera dilaksanakan.

"BPK masih melakukan perhitungan seberapa dalam defisitnya untuk kemudian melakukan penyesuaian perubahan anggaran," tutupnya dilansir Riau Online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara