JERMAN

Pajak Masjid akan Diberlakukan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 09:43 WIB
Pajak Masjid akan Diberlakukan?

Salah satu masjid di Jerman.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah dan parlemen Jerman mempertimbangkan untuk menerapkan pajak masjid (mosque tax). Kebijakan ini diklaim sebagai upaya untuk membantu masjid agar terlepas dari ketergantungan pada pendanaan asing.

Anggota Parlemen Jerman dari Partai Kristen Demokrat Thorsten Frei mengatakan skema pajak masjid itu akan serupa dengan pungutan yang dibayar umat nasrani gereja pada negara untuk melaksanakan berbagai aktivitas ibadahnya.

“Dengan tidak berlakunya pajak itu, masjid-masjid di Jerman justru bergantung pada donasi. Terlebih, donasi ini menimbulkan kekhawatiran atas potensi timbulnya promosi ideologi fundamentalis yang berpolitik melalui donasi,” paparnya seperti dilansir www.dw.com, Rabu (26/12).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Pemerintah memprediksi ada 4,4 juta hingga 4,7 juta penduduk muslim di Jerman. Meski perhitungan itu didasari jumlah penduduk muslim berdasar keturunan atau tradisi, pajak masjid diklaim bisa cukup bermanfaat bagi masjid itu sendiri dalam hal penyelenggaraan kegiatan.

Di samping itu, beberapa anggota parlemen juga turut sepakat pajak masjid bisa membantu warga muslim di Jerman menjadi lebih mandiri dibandingkan dengan bergantung pada donasi. Karena itu, kini parlemen masih menimbang untuk menerapkannya.

Seyran Ates, seorang pendiri masjid di Berlin mendukung rencana pemerintah untuk menerapkan pajak masjid bagi warga muslim di Jerman. Dengan pajak itu, segala keperluan kegiatan masjid akan mendapatkan dana dari jemaatnya dan diterima kembali oleh jemaatnya.

Skema pemajakan ini telah berlaku di Eropa seperti Austria, Swedia dan Italia dengan skema pajak gereja (church tax) untuk mendanai institusi Katolik maupun Protestan. Kendati begitu, church tax sempat dikritik karena pemerintah pun turut memungutnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan

Rabu, 17 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Data Perpajakan Lebih Aman, WP Bisa Lakukan Penggantian EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

Rabu, 17 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Reset Password Akun DJP Online Perlu Kode EFIN

Rabu, 17 April 2024 | 13:37 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Mulai Pindah ke IKN pada September 2024