KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:00 WIB
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak karbon agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Meski tujuannya baik untuk menurunkan emisi, kebijakan pajak tersebut tak boleh menimbulkan dampak negatif pada aktivitas ekonomi.

"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan. Namun, dampak negatif dari setiap instrumen juga perlu diperhatikan agar ekonomi tetap terus tumbuh," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mulai memperkenalkan pengenaan pajak karbon melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batu bara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi sejauh ini belum terimplementasi.

Baca Juga:
Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

"Kami telah mengamanatkan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen," ujar Sri Mulyani.

Akselerasi Transformasi Ekonomi Hijau

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah mendesain 2 jenis instrumen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi hijau, yakni menggunakan instrumen perdagangan karbon dan nonperdagangan karbon.

Menurutnya, pajak karbon termasuk dalam instrumen nonperdagangan yang dipandang bakal efektif menurunkan produksi emisi karbon.

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Saat ini, sistem perdagangan karbon yang bersifat mandatory atau emission trading system baru diterapkan di sektor energi.

Tahun ini, terdapat 99 PLTU batu bara yang berpotensi mengikuti emission trading system dengan kapasitas total mencapai 33.565 megawatt atau 86% dari total PLTU batu bara di Indonesia.

"Ini adalah kemajuan karena berarti para PLTU ini memahami bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan energi dan masyarakat, namun juga menghasilkan CO2 yang memperburuk kondisi perubahan iklim dunia," tutur Sri Mulyani.

Nanti, perdagangan karbon tersebut dilaksanakan secara langsung hanya di antara para pelaku usaha. Ke depan, pemerintah juga akan meluncurkan bursa karbon sehingga dapat diperdagangkan secara lebih luas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri