KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Dian Kurniati | Selasa, 06 Juni 2023 | 16:00 WIB
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mematangkan rencana pengenaan pajak karbon agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerapan pajak karbon perlu dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Meski tujuannya baik untuk menurunkan emisi, kebijakan pajak tersebut tak boleh menimbulkan dampak negatif pada aktivitas ekonomi.

"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Artinya, dampak positifnya diinginkan. Namun, dampak negatif dari setiap instrumen juga perlu diperhatikan agar ekonomi tetap terus tumbuh," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mulai memperkenalkan pengenaan pajak karbon melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak karbon diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor, sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap.

Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon. Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batu bara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi sejauh ini belum terimplementasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

"Kami telah mengamanatkan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen," ujar Sri Mulyani.

Akselerasi Transformasi Ekonomi Hijau

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah telah mendesain 2 jenis instrumen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi hijau, yakni menggunakan instrumen perdagangan karbon dan nonperdagangan karbon.

Menurutnya, pajak karbon termasuk dalam instrumen nonperdagangan yang dipandang bakal efektif menurunkan produksi emisi karbon.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Saat ini, sistem perdagangan karbon yang bersifat mandatory atau emission trading system baru diterapkan di sektor energi.

Tahun ini, terdapat 99 PLTU batu bara yang berpotensi mengikuti emission trading system dengan kapasitas total mencapai 33.565 megawatt atau 86% dari total PLTU batu bara di Indonesia.

"Ini adalah kemajuan karena berarti para PLTU ini memahami bahwa mereka menghasilkan energi yang dibutuhkan energi dan masyarakat, namun juga menghasilkan CO2 yang memperburuk kondisi perubahan iklim dunia," tutur Sri Mulyani.

Nanti, perdagangan karbon tersebut dilaksanakan secara langsung hanya di antara para pelaku usaha. Ke depan, pemerintah juga akan meluncurkan bursa karbon sehingga dapat diperdagangkan secara lebih luas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT