KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Hiburan Digugat, MK Perlu Tetapkan Definisi 'Karaoke Keluarga'

Muhamad Wildan | Sabtu, 10 Februari 2024 | 15:30 WIB
Pajak Hiburan Digugat, MK Perlu Tetapkan Definisi 'Karaoke Keluarga'

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha karaoke turut mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan PBJT atas jasa hiburan pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kedua pemohon yakni PT Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji berpandangan jasa hiburan karaoke seharusnya tidak disamaratakan. Menurut pemohon, karaoke tidak selalu identik dengan hiburan malam.

Pasalnya, di Indonesia dikenal karaoke keluarga yang bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat yang di dalamnya tidak menyediakan minuman beralkohol dan hostess.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

"Karaoke keluarga yang dimiliki oleh para pemohon sangat berbeda secara signifikan dengan karaoke lainnya yang menyediakan minuman beralkohol, house music, dan hostess," tulis para pemohon dalam pengujian materiil yang diajukannya, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Karaoke keluarga menyediakan tempat hiburan keluarga yang tidak berbiaya tinggi dan dapat dinikmati oleh semua kalangan. Karaoke keluarga dipasarkan untuk semua kalangan masyarakat, bukan untuk masyarakat kelas menengah ke atas.

Dengan demikian, karaoke keluarga seyogianya tidak dikategorikan sebagai hiburan mewah yang perlu diberikan perlakuan khusus dalam bentuk pengenaan PBJT sebesar 40% hingga 75%.

Baca Juga:
Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

"UU HKPD menyamaratakan semua jenis karaoke sebagai tempat hiburan yang mewah. Hal ini sangatlah tidak benar karena usaha karaoke yang dimiliki oleh para pemohon adalah karaoke keluarga yang bukan termasuk dengan jasa hiburan mewah. Market dari karaoke keluarga adalah seluruh kalangan masyarakat, bukan kalangan tertentu," tulis para pemohon.

Pemohon dalam petitumnya pun meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 58 ayat (2) UU HKPD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%'.

Pemohon juga meminta MK untuk menambahkan definisi karaoke keluarga dalam pasal penjelas dari Pasal 58.

"Karaoke keluarga sebagaimana dikecualikan dalam pasal ini adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk bernyanyi diiringi dengan musik rekaman yang dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman yang tidak menyediakan pemandu lagu, adapun tarif PBJT ditetapkan sesuai dengan Pasal 58 ayat (1)," tulis pemohon dalam petitum. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB Rumah di Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak