EKONOMI DIGITAL

Pajak Digital, DJP: Kalau Konsensus Enggak Tercapai, Kita Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 17:40 WIB
Pajak Digital, DJP: Kalau Konsensus Enggak Tercapai, Kita Sudah Siap

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali posisi Indonesia yang masih menunggu pembahasan konsensus pajak digital di bawah koordinasi OECD/G20.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan melalui Perpu 1/2020, pemerintah sudah menyiapkan adanya pengenaan pajak transaksi elektronik (PTE) untuk pelaku luar negeri yang tidak dapat ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap (BUT).

Namun, sebagai bagian dari lingkungan pajak internasional, Indonesia bersama negara lain masih menyusun formula pemajakan yang dirasa adil. Apalagi, sesuai jadwal, formula itu harus disepakati pada akhir 2020. Indonesia, sambungnya, tetap ingin ada kesepakatan bersama secara global.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

“Saya ingin sampaikan bahwa kita posisinya mempersiapkan saja. Jadi, ada plan A dan plan B. Nah, kita tetap mengutamakan konsensus. Dalam hal akhir tahun ini konsensus enggak tercapai, ya kita tentu sudah siap dengan skema satunya [PTE],” ujar Hestu dalam sebuah webinar, Rabu (29/4/2020).

Dia mengungkapkan sebagai bagian dari kebijakan cadangan, skema PTE sudah dibuat oleh beberapa negara lai seperti Inggris, Prancis, Australia, dan India. Skema unilateral ini dijalankan jika skema multilateral lewat konsensus tidak dapat dihasilkan. Simak Kamus ‘Apa itu Pajak Transaksi Elektronik?’.

Sesuai Perpu 1/2020, pengenaan PTE dilakukan jika penerapan pajak penghasilan (PPh) tidak bisa dijalankan karena terbentur status BUT. Penentuan BUT dalam beleid itu juga sudah memasukkan konsep significant economic presence. Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga menegaskan pengenaan PPh atas perusahaan digital tetap akan menunggu hasil konsensus OECD/G20.

Baca Juga:
Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

Dalam waktu dekat, pemerintah akan mengoptimalkan pengenaan PPN terlebih dahulu. Pengenaan pajak tersebut tidak memuat isu double taxation sehingga bisa langsung dijalankan. Simak artikel ‘Pengenaan PPN Perdagangan Online Jadi Prioritas dalam Waktu Dekat’.

Kendati menunggu konsensus global untuk pengenaan PPh atau PTE, Hestu mengaku penyusunan rancangan peraturan pemerintah (PP) tetap berlangsung. Pada saat yang sama, otoritas tetap aktif memantau kondisi jalannya pembahasan di bawah koordinasi OECD/G20.

“Karena ini nanti menurut Perpu 1/2020 ini harus ada PP-nya. Kami sedang menyusun PP-nya sambil memantau pembahasan-pembahasan OECD. Kita berharap memang justru ada kesepakatan internasional sehingga fair untuk semuanya. Dalam hal itu enggak akan tercapai, kita sudah siap,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP SULUTTENGGOMALUT

Sengaja Tidak Setor Pajak, Direktur CV Kena Vonis Denda Rp 347 Juta

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya