BINCANG ACADEMY

Pajak Berperan Kurangi Ketimpangan Ekonomi, Begini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Juli 2022 | 09:07 WIB

Bincang Academy episode keenam.

JAKARTA, DDTCNews – Ketimpangan ekonomi masih menjadi tantangan pembangunan di Indonesia hingga saat ini. Upaya mencapai keadilan, menjamin distribusi pendapatan, sekaligus mengatasi ketimpangan kesejahteraan merupakan salah satu prioritas utama dalam kebijakan pembangunan yang ditetapkan pemerintah.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, instrumen fiskal, khususnya pajak, memiliki peran sentral dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Bagaimana peran pajak dalam mengurangi ketimpangan ekonomi ini? Pajak seperti apa yang dirasa tepat dalam rangka mencapai keadilan? Dan bagaimanakah efektivitas pajak dalam menurunkan tingkat ketimpangan selama ini?

Saksikan episode keenam Bincang Academy berjudul Solusi Pajak dalam Mengatasi Ketimpangan yang telah tayang pada laman YouTube Channel DDTC Indonesia. Narasumber yang hadir pada episode ini adalah Manager of DDTC Fiscal Research and Advisory, Denny Vissaro.

Ikuti juga sosial media DDTC Academy (Instagram; Telegram Channel) untuk memperoleh informasi tayangan terbaru Bincang Academy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi