MALAYSIA

Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 November 2018 | 15:12 WIB
Pajak Bandara Dianggap Tak Adil, Maskapai Usul Aturan Direvisi

SEPANG, DDTCNews – Maskapai AirAsia meminta pemerintah meninjau ulang pungutan pajak bandara. Perbedaan fasilitas menjadi alasan pentingnya revisi dilakukan.

Kepala eksekutif AirAsia Riad Asmat mengatakan pungutan pajak bandara sebesar RM73 atau Rp252.000 per penumpang untuk tujuan di luar wilayah Asean tidak adil. Pasalnya aturan berlaku untuk seluruh bandara di seantero negeri.

"Biaya untuk pelayanan penumpang tidak adil karena fasilitas bandara di seluruh negeri tidak sama," katanya dilansir Free Malaysia Today, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Salah satu contohnya adalah perbedaan fasilitas yang ada di bandara internasional Kuala Lumpur KLIA dan terminal terbarunya di KLIA 2. Penumpang di KLIA tidak menikmati kenyamanan fasilitas yang sama dengan KLIA 2.

Oleh karena itu, pihaknya hanya memungut pajak bandara untuk penumpang sebesar RM50 atau Rp173.000. Hal ini kemudian banyak diprotes maskapai lain karena AirAsia dianggap tidak patuh kepada aturan pemerintah yang berlaku pada Januari 2018.

Menyikapi hal tersebut, Riad memastikan korporasi akan berdiskusi dengan otoritas bandara Malaysia perihal pungutan pajak ini. Menurutnya pungutan pajak harus setara dengan layanan yang diterima penumpang.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Terlebih segmen bisnis garapan AirAsia yang bergerak pada penerbangan berbiaya rendah. Tipikal konsume di kategori ini sangat sensitif terhadap perubahan harga.

"Kami akan menyerahkannya kepada pemerintah untuk dapat mengambil pendekatan yang tepat. Penting untuk meninjau seluruh skenario (pungutan pajak bandara)," harapnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya